- Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya tetapkan Siaga Darurat terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Belum ada batas waktu berakhirnya penetapan Siaga Darurat ini, namun berdasarkan informasi status tersebut mulai berlaku sejak Selasa 24 Maret 2020.
“Skala nasional juga telah menetapkan status yang sama, maka kami di daerah menyatakan sepakat Siaga Darurat,” kata Indra Yasin usai Rapat bersama Forkopimda baru-baru ini.
Indra mengatakan, Provinsi Gorontalo juga sudah menetapkan status itu. Bahkan sebagai bentuk kesiagaan pihaknya telah menjalankan segala protokol yang diinstruksikan pemerintah pusat.
“Itu termasuk batas aktivitas masyarakat di luar rumah hanya sampai pukul 10:00 malam. Selebihnya berdiam diri hingga pukul 05:00 pagi,” tukas Indra.
“Mari kita ikuti anjuran yang ada. Bukan sekedar anjuran pemerintah, melainkan hadits yang menyebutkan bahwa ‘barang siapa yang berdiam diri ketika terjadi wabah, maka dia mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia’ tutur Indra sebagaimana Hadits Riwayat Ahmad. (daily01)