LIMBOTO DAILY– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Kabupaten Gorontalo. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB di Gorontalo guna menangani corona (COVID-19).
Gubernur Gorontalo juga telah mengeluarkan Pergub terkait pelaksanaan PSBB di seluruh kabupaten/kota yang ada di Gorontalo. Dimana Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari. Artinya, PSBB untuk Provinsi Gorontalo akan berlaku mulai tanggal 4 hingga 18 Mei mendatang.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kabupaten Gorontalo mengatakan, secara teknis pihaknya di tingkat Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan buku saku terkait pelaksanaan PSBB yang rencananya akan disosialisasikan selama 3 hari kedepan.
“Kita punya gugus tugas yang akan melaksanakan ini dengan baik termasuk melakukan monitoring dan evaluasi baik di tingkat kabupaten, kecamatan sampai dengan tingkat desa,” papar Nelson.
Ia menegaskan, selama 3 hari kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi sebagai tahap awal sebelum diberlakukan penindakan PSBB pada tanggal 7 Mei mendatang.
“Kita akan melakukan sosialisasi masif melalui media, melalui spanduk dan melalui pengumuman masjid,” ujarnya.
Dan yang terpenting, lanjut Nelson, yakni partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan aturan PSBB ini. Meskipun penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, akan tetapi Pemkab Gorontalo akan berupaya menjamin hak-hak masyarakat seperti jaminan pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar lainnya.
“Dan tentunya jaminan-jaminan hak-hak masyarakat juga tetap dilindungi baik itu terkait dengan jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, layanan dasar lainnya termasuk pangan yang bersumber dari APBN, APBD kabupaten dan provinsi, serta Dana Desa,” jelas Nelson.
“Jaminan itu akan kami lakukan mulai besok sampai dengan akhir dari pelaksanaan PSBB sehingga masyarakat bisa berada di rumah tapi layanan makanan mereka benar-benar terjaga,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait penerapan PSBB ini, pemerintah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten akan melaksanakan monitoring selama 10 hari kedepan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di perbatasan masuk wilayah Gorontalo.
“Kami juga punya cek poin di tingkat kecamatan dan desa terutama di perbatasan dan juga posko-posko di desa yang menjadi tempat penegakan PSBB, dimana jika ada yang melanggar akan ada tiga sanksi, yaitu sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi pidana kalau itu ada unsur pidana,” tegas Nelson.
Oleh karena itu, Nelson kembali berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar mematuhi aturan PSBB ini agar penyebaran virus corona di Gorontalo bisa cepat berlalu. (**)