BOALEMO DAILY – DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH dan Inggrid S. Bawias, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Bupati Boalemo melakukan pengaduan secara tertulis ke Polres Boalemo, Jumat (29/5/2020).
Laporan tersebut berkaitan dengan statemen salah satu Anggota Legislatif yang juga merupakan Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU), Riko Djaini S.I.P,M.Ak, yang menyebutkan bahwa Ijazah Bupati Boalemo, Darwis Moridu hanya dibeli.
“Jika dirinya menyadari kalau Ijasahnya hanya paket C, dia tak bisa memungkiri bahwa ijasahnya hanya dibeli. Dan ini sudah banyak yang tahu. Jadi, wajar bagi yang sudah kuliah S1, S2, dan S3 selama bertahun-tahun merasa tersinggung dengan statement beliau. Ijazah paket A, B, dan C beliau itu dibeli semua. Sekali lagi saya tegaskan, ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat,” kata Ketua ISNU itu di salah satu media online, Kamis (28/5/2020).
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Bupati Boalemo menilai, pernyataan tersebut mengarah pada perbuatan penghinaan atau menyerang kehormatan pribadi.
“Kami, Tim Kuasa Hukum Bupati Boalemo telah menerima dan telah mengkaji isi pemberitaan (di salah satu media-red) tersebut, yang diduga telah mengarah pada perbuatan penghinaan atau menyerang kehormatan pribadi seseorang dalam hal ini Bupati Boalemo,” kata Inggrid Bawias.
“Pernyataan tersebut tentunya telah menyerang pribadi dan nama baik Bupati Boalemo dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar melalui tulisan elektronik, yang telah tersebar di banyak Media Sosial, sehingga menjadi konsumsi publik mengenai keabsahan Ijazah Pendidikan Bupati Boalemo,” lanjutnya.
Inggrid menambahkan, terlapor diduga telah keliru dalam melayangkan statementnya.
“Kami telah melakukan pengaduan secara tertulis tertanggal 29 Mei 2020 ke Polres Boalemo untuk dapat diproses secara hukum, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Apa yang disampaikan di media online itu keliru,” jelasnya.
Inggrid pun menerangkan, sebagai tim kuasa hukum yang telah lama bersama bupati, pihaknya lebih mengetahui persis soal status ijazah Bupati Boalemo.
“Ya, sebagai Kuasa Hukum yang telah mendampingi Bupati Boalemo sejak tahapan Pilkada tahun 2017, kami Tim Kuasa Hukum mengetahui dengan sangat jelas bahwa Ijazah Pendidikan milik Bupati Boalemo baik Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar, Ijazah Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas adalah Surat Ijazah Pendidikan yang Resmi dan Sah. Jadi, bukan ijazah yang hanya dibeli,” tegasnya.
“Ijazah Bupati Boalemo tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nah, berkaitan dengan pernyataan bahwa Ijazah pendidikan Bupati Boalemo Paket A hanya mendapat Surat Keterangan adalah tidak benar. Karena Bupati Boalemo memiliki Ijazah pendidikan untuk tingkat Sekolah Dasar yang dapat kami buktikan dengan adanya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan pada Tahun 1982,” tambah salah satu tim kuasa hukum itu.
Dijelaskan juga, SKPI sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Menteri Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor : 29 Tahun 2014 adalah Surat pernyataan resmi dan sah yang setara dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
“Jadi, SKPI milik Bupati Boalemo bukanlah surat keterangan Ijazah Paket A, melainkan surat tanda tamat belajar untuk Sekolah Dasar, yang menjadi bukti bahwa seorang peserta didik telah selesai mengikuti pendidikan dan lulus pada satuan pendidikan tersebut. Sekali kami sampaikan, statement di salah satu media online, apalagi telah tersebar secara luas di media sosial, perlu dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutup Inggrid. (daily07/dbs)
#KetuaISNUDipolisikan #DailypostID #InggridBawias #BoalemoDaily #Headline #Headlines