- Belum lama ini, Lembaga Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Resque Comminte (MER-C) meminta pemerintah untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk membantu mengatasi wabah COVID-19.
Pasalnya, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dianggap telah sukses melawan virus flu burung yang melanda Tanah Air bahkan dunia beberapa tahun lalu.
Menurutnya, Covid-19 tidak seberapa mematikan dari pada virus flu burung yang diketahui bisa membunuh pasien yang terinfeksi dalam kurun waktu satu hingga dua hari.
“Sebetulnya tidak terlalu berat seperti flu burung, flu burung itu satu hari meninggal, dua hari meninggal, kalau ini masih banyak hari,” ungkap Siti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Rabu, (21/05/2020).
Pada masa pandemi flu burung tersebut, Siti mengaku telah berhasil melakukan reformasi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dirinya melakukan perlawanan kepada WHO terkait penanggulangan wabah flu burung saat itu.
“Karena WHO berhasil kita reformasi. Yang tadinya saya pandang bahwa WHO tidak adil terhadap negara-negara yang berkembang seperti kita, saya reformasi bahwa kita mempunyai kedudukan yang sama,” ujar siti.
Siti pun menambahkan bahwa masyarakat harus senantiasa saling membantu, mengingat kini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19.
“Kalau sakit kita semua harus nolong, dan kita semua harus sama-sama berpikir,” tambahnya.
Pada saat WHO menawarkan vaksin untuk flu burung di Indonesia, dirinya menolak tawaran tersebut.
Siti menegaskan bahwa tidak ada penularan antar manusia ke manusia lainnya (human to human transmission) pada kasus flu burung.
“Begini, dia (WHO) merencanakan ada pendemik, kemudian saya bisa memotong ‘No’, ngga akan ada pandemik di sini. Tidak ada human to human transmission,” katanya
Selain itu, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak menghentikan virus flu burung di Indonesia menggunakan vaksin, melainkan dengan politik.
“Stop lah flu burung. Saya stop flu burung tidak pakai vaksin tapi pakai politik,” tambahnya.
Sebelumnya, Siti menjadi tersangka atas tuduhan korupsi sebesar Rp6 miliar saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia periode 2004-2009.
Siti mengakui, saat itu dirinya tidak menerima uang sepeser pun dan kemudian dihukum tanpa adanya bukti serta saksi yang memberatkannya.
Bahkan, ketika di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengabaikan fakta pengadilan.
Tak hanya itu, Siti mengatakan bahwa hakim pun memilih untuk tidak perlu adanya bukti.
“Saat pengadilan, itu jaksa penuntut umumnya mengatakan fakta pengadilan kita abaikan, kemudian hakimnya mengatakan saya tidak perlu bukti. Sangat tidak fair,” ucapnya. ***
#DailypostID #MediaCyberMillennial #KaruniaMediaKreatif #DailypostGorontalo