DAILYPOST– Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB.
Hal itu diungkapkan Doni Monardo selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui video conference, Senin (11/05/20).
Kelonggaran sebagai upaya guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK).
Menurutnya, kelompok ini diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa dikurangi lagi.
“Usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen,” ujarnya.
Kelompok muda di bawah 45 tahun, jelas Doni secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada gejala.
“Justru kematian tertinggi ada diangka 45 persen yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas,” imbuh Doni.
Sedangkan, lanjut dia, kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Karena itu lah, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
“Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” kata dia.
Meski begitu, protokol kesehatan diimbau untuk tetap dijalankan selama masa beraktivitas di luar rumah. (**)
Artikel Asli: Pemerintah Perbolehkan Warga berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas