– Mengingat semakin meningkatnya angka Penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo, Universitas Gorontalo (UG) kembali mengeluarkan surat edaran.
Adapun tiga poin dalam isi surat edaran itu, pertama, Aktivitas Posko diberhentikan untuk sementara waktu sampai situasi dan kondisi sudah membaik. Dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menjaga agar peserta KKP UG tidak terkontaminasi maupun terpapar Covid-19.
Kedua, kegiatan mahasiswa KKP di masing-masing kelompok tetap dijalankan atas persetujuan dan arahan maupun pengawasan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Untuk teknis pelaksanaannya dapat dikonsultasikan dengan DPL di masing-masing kelompok.
Dan ketiga, peserta dalam menjalankan program KKP, kiranya dapat menyesuaikan dengan buku panduan atau buku pedoman KKP daring yang sudah di sepakati bersama.
Penerbitan surat edaran itu juga, telah memperhatikan hasil pertemuan rektor Universitas Gorontalo (UG) bersama Satpel KKP UG, Tanggal 4 Agustus 2020 tentang kebijakan pembatasan aktivitas posko KKP di dalam kampus. (daily08/munira)