– KPU Republik Indonesia (RI) menyatakan telah menindaklanjuti 6 petahana peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oleh Bawaslu-RI.
Dikutip dari merdeka.com, Pelaksana harian Ketua KPU-RI, Ilham Saputra mengatakan, sejumlah petahana yang direkomendasikan terbukti tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya Calon Bupati Petahana di Kabupaten Gorontalo.
“Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti,” kata Plh Ketua KPU RI, Ilham Saputra di Jakarta.
Ilham mengungkapkan, untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya.
“Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.
“Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” ujar Abhan.
Hal itu, lanjut Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com