"> – Sungguh ironis jika ada pihak yang menuding bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah salah dalam melaksanakan tugas, bahkan menilai telah melangkahi kewenangan bawaslu.
Hal itu dikatakan Fanly Katili, S.Pd., SH selaku Ketua Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo dan Dewan Pembina Studi Pancasila & Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan, Senin (19/10/2020).
Menurut Fanly, hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan bahwa Lembaga KPU dan calon bupati petahana Nelson Pomalingo telah melakukan pelanggaran administrasi merupakan sebuah tindakan yang “Nekat”.
“Alasannya, indikator yang dipakai oleh Bawaslu dalam rekomendasi tersebut adalah pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Secara formil rekomendasi Bawaslu ini tidak terpenuhi. Apalagi ada dugaan bahwa pelapor atas nama Robin Bilondatu telah mengetahui materi laporannya jauh sekitar pertengahan bulan September lalu sebagaimana bukti2 yg terdapat dlm percakapan Group What’s app,” jelas Fanly.
Dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 Bab II pasal 4 ayat (2), lanjut Fanly, dikatakan bahwa Laporan sebagaimana pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
“Singkatnya, antara pelapor dan lembaga Bawaslu Kabupaten Gorontalo sama-sama tidak cermat, baik dalam memberikan laporan maupun mengeluarkan rekomendasi,” tukasnya.
Fanly juga menerangkan, berdasarkan pasal 139 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu provinsi atau panwas kabupaten/kota tersebut.
“Nah, sesuai amanah itulah KPU kabupaten Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut melalui Rapat pleno keputusan KPU Kabupaten Gorontalo pada tanggal 17 Oktober 2020. Hal ini ditegaskan pula dalam UU nomor 8 tahun 2015 pasal 13 huruf P, tentang kewajiban KPU untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi panwaslu kabupaten/kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” terang Fanly.
Dalam prosesnya, sambung Fanly, hasil putusan KPU tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon bupati petahana Nelson Pomalingo sebagaimana yg disangkakan Bawaslu.
“Itu artinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terbukti. Ironisnya ada yang menuding bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah salah dalam melaksanakan tugasnya bahkan telah melangkahi kewenangan bawaslu karena tidak melakukan pencoretan kepada calon bupati petahana Nelson Pomalingo. Yang perlu diingat dan dicermati bahwa ada dua hal yang bisa dikeluarkan oleh Bawaslu. Yakni berupa putusan dan rekomendasi. Jika yang dikeluarkan oleh bawaslu adalah Putusan maka KPU tidak bisa lagi melakukan klarifikasi, pemeriksaan, pengkajian atau penafsiran lain. Nah, kali ini kan masih dalam bentuk Rekomendasi, maka KPU wajib menindaklanjuti dengan cara meneliti, mengkaji, melakukan klarifikasi hingga pada pengambilan keputusan,” ujar Fanly.
“Perlu diingat kembali bahwa Bawaslu kabupaten Gorontalo dalam hal ini, hanya mengeluarkan Rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon bupati Petahana Nelson Pomalingo. Jadi bukan Putusan! sekali lagi bukan Putusan tapi hanya berupa Rekomendasi! Sehingga sudah tepat tindakan yang diambil oleh KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, yakni dengan cara memeriksa dan meneliti serta melakukan klarifikasi pada pihak pihak tertentu yg berkompeten sampai pada pengambilan keputusan lewat pleno. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2013 pasal 8 ayat 2 dan 3,” sambungnya.
Masih kata Fanly, ternyata pada prosesnya 7 hari tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh calon petahana Nelson Pomalingo.
“Jadi, perlu ditegaskan juga bahwa tidak semua Tindak Lanjut dari KPU kabupaten/kota atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan dengan Putusan Pencoretan. Apalagi, jika bukti bukti yang ditemukan bukanlah sebuah pelanggaran administrasi. Sehingga tudingan “Ngawur” pada KPU Kabupaten Gorontalo terkesan lucu dan tidak berdasar,” tutupnya. (daily02)