"> – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo nomor urut 2, Feldy Taha, SH., MH menilai putusan yang dikeluarkan pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo, merupakan putusan yang keliru dan terkesan dipaksakan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Feldy Taha, saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di kediaman pribadi petahana Nelson Pomalingo, Minggu (11/10/2020).
Dalam konferensi persnya, Feldy Taha mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak Bawaslu yang memutuskan Pasangan calon bupati Nelson pomalingo dan calon wakil bupati Hendra Hemeto yang diduga telah melanggar proses administrasi.
“Kalau kita runut kan kronologis dari seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan KPU itu sudah memenuhi unsur dan sudah memenuhi kewajiban dalam menetapkan Paslon Nelson pomalingo bersama Hendra Hemeto sebagai pasangan tetap sebagai calon bupati dan wakil bupati,” kata Feldy Taha.
“Kalau kita mencari pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU secara administrasi, aturan apa yang dilanggar ? Tahapan mana yang dilanggar ? Karena setahu kami tahapanya sudah selesai hingga penetapan pasangan calon,” tambah Feldy.
Putusan yang telah resmi dikeluarkan oleh pihak Bawaslu dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak KPU, menurut Feldy belum sepenuhnya memenuhi unsur dan terkesan dipaksakan oleh pihak Bawaslu.
“Sasarannya tidak jelas, yang pertama pelapor tidak berada di tempat kejadian, dan dasar orang tersebut melaporkan hanya berdasarkan info dari orang lain, yang kedua, kalau Bawaslu menduga KPU melakukan kesalahan, kenapa di saat pihak KPU belum menetapkan secara resmi peserta calon Pemilukada, tidak ada sanggahan yang masuk ke KPU, maka kesimpulan kami, keliru ketika ada yang melapor setelah ada putusan penetapan,” terang Feldy.
Feldy juga menjelaskan, putusan atas status dugaan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap calon bupati petahana Nelson Pomalingo, diduga diambil tanpa melalui kajian yang mendalam dan dianggap tidak jelas oleh kuasa hukum pasangan Nelson-Hendra.
“Kami punya langkah ke DKPP, begitu juga bila KPU memutuskan pencalonan Nelson tidak memenuhi syarat, langkah kami akan ke Mahkamah agung untuk menguji surat yang dikeluarkan KPU nantinya,” pungkas Feldy. (daily02)