"> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020, Rabu (14/10/2020).
Ketua DPRD Djafar Ismail saat memimpin rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD-P tahun anggaran 2020 mengatakan, Pada rapat Paripurna tersebut sebanyak 5 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui pengesahan RAPBD-P.
“Kelima fraksi itu adalah fraksi PDI-P, fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi PAN, dan fraksi Para Bintang,” ujar Djafar Ismail.
Sementara itu, Bupati Gorut, Indra Yasin dalam sambutannya juga menjelaskan, dengan disahkannya RAPBD-P ini, maka seluruh tahapan program harus segera dilaksanakan.
“APBD-P sudah diparipurnakan, setelah ini mari kita segera bekerja, untuk pelaksanaan program-program yang sudah dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Bupati Indra Yasin.
Bupati juga menjelaskan, terkait Rumah Dinas serta permasalahan Kades Ilangata. Bupati Indra mengatakan akan tetap akan menindakinya dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Adanya fraksi yang menyampaikan masukan dan saran terhadap Pemerintah Daerah, semua masukan tersebut tentu menjadi catatan dan dijadikan sebagai evaluasi dalam meningkatkan kinerja kedepan,” ungkap Bupati Indra Yasin.
Dengan disahkannya Ranperda tentang APBD-P tahun anggaran 2020 menjadi Perda, Bupati Indra Yasin mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan serta seluruh anggota DPRD Gorut.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran DPRD Gorut atas kerjasamanya, semoga koordinasi lintas sektor antara pihak eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin demi majunya Gorontalo Utara,” tandasnya. (daily03)