– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Universitas Gorontalo (UG) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan penandatangan MoU, terkait “Penguatan Kapasitas Masing-Masing Lembaga, di Auditorium Kampus UG, Kamis (19/11/2020).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Rektor UG, Dr. Ibrahim Ahmad, SH, MH, mewakili civitas akademika UG.
Dalam sambutannya, Ibrahim mengaku menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut dan menyampaikan terimakasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dinahkodai oleh Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFra.
“Terima kasih kepada pak Batara serta rombongan karena berkenan datang di kampus kami dalam rangka mendatangani MoU pada hari ini. Ini juga tidak terlepas karena memang tugas-tugas perguruan tinggi adalah menjalankan Tri Dharma untuk kisara pengabdian, mungkin yang terjadi hari ini adalah wujud pada pengabdian kita kepada masyarakat,” Ujar Rektor Ibrahim.
Kegiatan FGD yang dirangkaikan dengan pendatanganan kerja sama tersebut pun dihadiri oleh segenap Civitas Akademika UG dan Ketua APTISI.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak dalam kesempatan itu memberikan materi terkait perkembangan hukum abad 21, dimana ia memaparkan partisipasi keterlibatan masyarakat yang menempati posisi sentral dalam penegakan hukum.
Menurutnya, Komisi Kejaksaan adalah pengawas eksternal. Untuk supaya pengawasan berlapis menjaga kepercayaan terhadap penegakkan hukum, diharapkan melalui kegiatan ini Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat merasakan kehadiran negara yang pada ujungnya kepastian hukum yang akhirnya memberi manfaat,” ulasnya. (Daily17/Firdawati)