DAILYPOST.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar acara Dekralasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Tolak Politik Uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
Plt. Bupati Gorontalo Herman Walangadi menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Gedung Dinar Grand Hall Limboto, Selasa (10/11/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menyampaikan, deklarasi ini merupakan inisiatif dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Alhamdulilah mendapat dukungan yang baik dari pemerintah daerah karena berkaitan dengan keberlasungan demokrasi di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Wahyudin mengungkapkan, acara ini sengaja diselenggarakan tepat pada tanggal 10 November 2020 sekaligus memaknai semangat juang para pahlawan di Peringatan Hari Pahlawan.
“Maka dengan semangat, mari kita semua menciptakan Pilkada Kabupaten Gorontalo bermatabat dan berintergritas,” ungkap Wahyudin.
Lebih lanjut Wahyudin menuturkan, Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan Pilkada pada tahun sebelumnya, dimana masyarakat dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Pilkada menjadi hal yang biasa termasuk pelaksanaan kampanye. Walaupun dilakukan di pandemi ini menjadi goresan tinta sejarah,” Imbuhnya.
Oleh karena itu, Wahyudin mengajak kepada Penyelengara Pemilu, Pemerintah Daerah, ASN, TNI/Polri, Pasangan Calon sekaligus masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada di Kabupaten Gorontalo walaupun di tengah pandemi Covid-19.
“Semoga tahapan-tahapan pemilu berjalan damai, tertib dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Gorontalo Herman Walangadi, dalam sambutanya menyampaikan, pada tahun ini akan dilaksanakan Pilkada serentak dimana lapisan masyarakat turut terlibat pada pelaksanaan pesta demokrasi, tidak terkecuali para ASN.
Namun di sisi lain, sambung dia, terkait kode etik dan kode perilaku, seorang ASN harus netral untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang bermartabat.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Gorontalo untuk menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan sara, serta berita bohong atau hoaks,” pinta Herman.
Selain itu Herman menambahkan, ASN dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, baik meliput pertemuan, ajakan imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat.
“Sebaiknya ASN mendukung dan mendorong kampanye yang bermatabat dan beretika. Serta lebih mengedepankan kampanye yang diisi dengan narasi edukatif dan pendidikan politik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini banyak peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN, dan dalam berbagai peraturan tersebut telah diatur jenis pelanggaran maupun sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi ringan hingga berat yang berunjung pada pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN yang melanggar netralitas.
Oleh karena itu, Herman mengatakan, selaku Pemerintah Daerah dirinya sangat mengapresiasi pelaksanaan deklarasi netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Saya mengigatkan kepada jajaran ASN di Kabupaten Gorontalo agar di masa kampanye ini tetap berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan. Bahkan mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis demi terwujudnya pembagunan yang berkelanjutan, dan terwujudnya pemerataan pembagunan serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Plt Bupati. (Daily13/rfl)