DAILYPOST.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, mengikuti kegiatan diskusi dan sosialisasi JAGA ASN 2020 dengan tema “Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas”, melalui aplikasi Zoom Meeting, di BK- Diklat Kabupaten Gorontalo Senin (09/11/2020).
Pada kesempatan itu, Herman Walangadi tegaskan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Gorontalo agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
“Jika ada yang melanggar maka akan terkena sanksi berat, dan kami juga akan terus mengawasi khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ungkap Plt Bupati.
Sedangkan untuk sanksi sedang maupun sanksi beratnya, Sekretaris BK-Diklat Abd Waris menyampaikan, berdasarkan PP 53 tahun 2010, kategori melalui Media Sosial (Medsos), dimana men-like atau mengomentari postingan salah satu paslon, mengikuti kampanye, memasang baliho, stiker, merupakan pelanggaran.
“Nantinya itu dibuatkan rekomendasi oleh Panwaslu ke pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Gorontalo,” ungkapnya.
Sehingga lanjut Abd Waris, BK-Diklat Kabupaten Gorontalo nantinya yang akan menindaklanjuti semua temuan dari Bawaslu kemudian ditetapkan apakah pelanggaran itu masuk dalam kategori sedang atau berat.
“Nah di kami ada tim penjatuhan disipilin ASN terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten III, Kaban BK-Diklat, Sekretaris BK-Diklat dan Kabid Pembinaan. Di situ nanti kita akan merembuk untuk menentukan kalau like atau share di medsos itu masuk kategori sedang atau berat yang disesuaikan dengan matrix pelenggaran, intinya adalah ASN harus Netral dalam pilkada,” ujarnya.
Dan sampai dengan hari ini, ungkap Abd Waris, sudah terdapat dua laporan yang masuk. (Daily13/rfL)