– Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Idris Rahim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf terkait pemberhentian sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu.
Penyerahan tersebut dilakukan di ruangan Wakil Bupati Boalemo secara tertutup dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian maupun unsur Satpol PP, Senin (09/11/2020).
SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 3 November 2020, sebagai respon atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Saya ke Boalemo memberikan surat keputusan pemberhentian sementara kepada Bupati Boalemo, selanjutnya diserahkan kepada wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf,” ucap Idris saat diwawancarai.
Walaupun surat pemberhentian sementara Bupati Boalemo sudah diserahkan, akan tetapi Wakil Gubernur Gorontalo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo agar tetap fokus pada pembangunan dan infrastruktur yang ada di Kabupaten Boalemo.
“Yang terpenting adalah pemerintah daerah mampu membangun dan berdaya saing,” pesan Idris.
Untuk diketahui, dalam SK tersebut, Medagri memutuskan tiga poin. Antara lain yakni, memberhentikan sementara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan Menunjuk H. Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahu 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo. (Daily015/jefry)