Gorontalo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyampaikan 12 rekomendasi krusial terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2023. Pengumuman rekomendasi ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-138 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (25/3/2024).
12 rekomendasi tersebut merangkum berbagai aspek strategis yang mencakup penanganan permasalahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak mineral bukan logam, pembentukan panitia khusus untuk penyelesaian permasalahan aset, stimulus dan kebijakan anggaran untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Tak hanya itu, terdapat juga rekomendasi mengenai konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran, proses hukum dalam permasalahan command center, proyek jalan Iluta-Pilolodaa, kanal Tanggidaa, pendidikan, lingkungan hidup, serta pengembangan potensi pariwisata Pantai Minanga.
“Rekomendasi merupakan catatan strategis yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Gorontalo dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan sesuai tercantum dalam lampiran keputusan ini,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.
Rekomendasi ini resmi dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 4/DPRD/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024. Ketua DPRD Paris RA. Jusuf menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menyambut baik rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya menyambut baik muatan dan catatan strategis yang disampaikan untuk menjadi perhatian dan perbaikan kinerja pembangunan ke depan,” tuturnya.
(d08)