– Ketua komisi 3 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Ariyati Polapa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Limbah Domestik yang menjadi beban tugas dari pansus 3 DPRD Gorut, dalam waktu dekat ini siap diparipurnakan.
Ariyati saat diwawancarai mengatakan, setelah melewati tahapan konsultasi dengan 3 kementrian terkait, pihak pansus 3 DPRD Gorut telah mencapai target sebelum Close Dead pertanggal 31 Desember 2020.
“Jadi, kemarin itu kita sudah melewati tahapan akhir dengan menggelar konsultasi via meeting zoom dengan Kementerian PU-PR, Kemenkumham, serta Balai Sungai Provinsi Gorontalo,” kata Ariyati, Selasa (1/12/2020).
Ariyati menambahkan, setelah Ranperda ini diparipurnakan, Pemerintah Paerah dalam hal ini Bupati diharapkan agar dapat segera membentuk kelembagaan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Ada beberapa sarana prasarana yang nilainya ratusan juta belum bisa dioperasikan di daerah, ada juga anggaran di Kementerian PU-PR yang belum terbuka aksesnya dikarenakan persyaratan utamanya harus ada perda terkait pengelolaan limbah domestik,” terang Ariyati.
Diharuskannya ada kelembagaan di daerah kata Ariyati, sebab pada pihak kementerian itu sendiri, ada sejumlah persyaratan dan instrumen yang harus dilengkapi oleh pemerintah daerah, seperti sarana prasarana, ketersediaan personil di lapangan, pembiayaan yang butuh format dan pembinaan tersendiri dari pemerintah daerah.
“Itu semua wajib dituangkan dalam peraturan bupati dengan indikator yang terukur, sehingga memudahkan legislatif dalam melakukan fungsinya dalam hal pengawasan,” ucap Ariyati.
Ariyati juga berharap, dengan adanya perda ini legislatif bersama eksekutif bisa menjawab tuntutan masyarakat dan menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Orientasinya bukan pada output, bahasa kasarnya, dari tinja atau bahan terbuang, kalau dibina dalam sistem kelembagaan, bisa mendatangkan keuntungan pada sektor pendapan asli daerah kita,” pungkasnya. (daily03)