DAILYPOST.ID – Dua mahasiswa perguruan tinggi di Gorontalo, masing-masing ADM (22) dan ARU (22), dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo saat berada di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (10/12/2020), pukul 01:00 wita. Keduanya dibekuk lantaran menjadi pengedar narkotika.
“Kedua orang tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Gorontalo, adapun tempat kejadiannya yaitu di salah satu kos-kosan yang ada di depan Polres Limboto,” ungkap Kasi Pemberantasan Narkotika Kabupaten Gorontalo, Kompol Damri Dahlan dalam konferensi pers, di Kantor BNN, Selasa (15/12/2020).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kompol Damri, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sejumlah 10 linting atau 4 gram. “Barang bukti yang berhasil kami temukan pada saat penangkapan yaitu 10 linting ganja siap pakai yaitu kalau di timbang kurang lebih sejumlah 4 gram,” ujarnya.
ADM dan ARU mengedarkan narkoba dibantu dua kawan lainnya yang berdomisili di Kota Gorontalo bernama PW dan P. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari kedua pelaku tersebut, dan kasus penangkapan kedua tersangka lainnya itu diserahkan oleh BNNK ke BNN Provinsi Gorontalo. Dari hasil penangkapan PW, petugas juga berhasil menyita barang bukti sejumlah 20 gram ganja.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau menegaskan, ADM dan ARU, keduanya dikategorikan sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Karena setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif.
“Setelah jalani tes urine, kedua tersangka positif menggunakan ganja,” ungkapnya.
Roy mengungkapkan, kedua tersangka, yakni ADM dan ARU dijerat pasal 27, dimana tak menutup kemungkinan keduanya akan menjalani rehabilitasi. Sementara tersangka PW dan P masih dalam penanganan BNNP.
“Pasal 27 itu intinya menjurus kepada rehabilitas tapi itu tergantung dari pada keputusan pengadilan tapi yang jelas pasal 1, 2,7 kami cantumkan di berkas perkara,” tukas Roy Bau. (Daily13/rfl)