, Gorontalo– Pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo membantah adanya dugaan belum dibayarkannya honor para pekerja kelompok yang melaksanakan padat karya rehabilitasi mangrove yang berada di lokasi Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPDASHL Yusri M. Helingo saat diwawancarai di ruang kerjannya menegaskan, untuk pembayaran honor upah Hari Orang Kerja (HOK) terhadap anggota kelompok padat karya mangrove di Desa Ilangata itu bisa dipastikkan telah terbayarkan secara keseluruhan pada akhir Bulan Desember Tahun 2020 kemarin.
“Atas beredarnya berita di salah satu media online, saya tegaskan, bahwa untuk honor upah kerja anggota PKM di Desa Ilangata itu saya pastikkan secara keseluruhan sudah dibayarkan, sebab untuk honor PKM itu pembayaranya melalui sistem transfer dan itu ditransfer ke masing-masing rekening anggota kelompok. Kalaupun ada yang belum menerima honor upah kerja itu bukan berarti pihak BPDASHL tidak melakukan pembayaran, akan tetapi diakibatkan bank tutup karena libur akhir dan awal tahun sehingga anggota tidak bisa melakukan penarikan uang. Sekarang coba cek rekening masing- masing apakah dananya sudah masuk atau belum. Kalau memang belum masuk perlu ditelusuri kesalahannya, apakah nomor rekeningnya yang salah atau ada kesalahan lain,” kata Yusri, Selasa (12/1/2021).
Yusri juga menduga, ke 19 orang yang datang ke gedung DPRD Gorut beberapa hari kemarin bukan merupakan anggota kelompok PKM yang ada di Desa Ilangata, sebab kata Yusri, pembayaran honor upah kerja anggota kelompok tidak diberikan secara langsung, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing anggota kelompok.
“Saya menduga mereka bukan anggota kelompok PKM, karena honor upah kerja mereka itu ditransfer langsung ke rekening, cuman kalau memang mereka merasa anggota kelompok, kami minta silahkan datang ke kantor dengan membawa buku rekening sebagai bukti bahwa mereka benar-benar anggota kelompok PKM supaya bisa dilihat berapa jumlah honor upah kerja yang belum dibayar disesuaikan dengan daftar hadir kerja dan daftar pembayaran. Di situ kelihatan jelas berapa jumlah yang sudah dibayar atau belum,” tegas Yusri.
Sekali lagi Yusri menegaskan, pembayaran HOK telah dibayarkan 100% dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Terhadap anggota yang mengatakan belum dibayar honornya perlu dipertanyakan honor yang mana, berapa jumlah honor yang belum dibayar, buktikan secara administrasi dengan daftar hadir kerja yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua tim pelaksana, ketua tim pengawas dan pejabat yang berwewenang serta bukti transaksi di buku rekening.
“Selama ini kami belum pernah menerima laporan pembayaran honor upah kerja yang belum masuk rekening anggota yang merupakan haknya,” pungkas Yusri. (Daily-03)