DAILYPOST.ID – Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UG bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM terkait Bantuan Hukum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Rabu (20/01/2021).
Bantuan Hukum yang dimaksud dalam kerjasama ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum atau orang miskin yang bermasalah dengan hukum, dimana di dalamnya terdiri dari delapan (8) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Gorontalo.
Para pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gorontalo dan para direktur atau ketua dari OBH, salah satunya Ketua LBH UG, Daud Rahim, SH, MH, yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Ketua LBH UG mengatakan, penandatanganan ini terkait dengan UU tentang organisasi bantuan hukum, dimana Kanwil Hukum dan HAM bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum dalam rangka untuk menangani perkara-perkara hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Nah alokasi penganggarannya melalui Kanwil hukum dan ham. Untuk sekarang juga Wakil LBH ada pos bakum di pengadilan negeri. Pada intinya bahwa kerja sama ini adalah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Daud.
Sementara itu, para anggota LBH UG sendiri, tambah Dr. Yusrianto Kadir, SH, MH, yaitu terdiri dari beberapa advokat dari unsur akademisi baik dosen maupun dari unsur eksternal dan para legal. Jadi kerjasama bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu ini juga bertujuan untuk penelitian dan pengembangan.
“Jadi litigasi dan non litigasi itu adalah aturan atau kewenangan yang dilakukan oleh advokat, tetapi LBH itu bukan hanya tentang penanganan perkara saja tetapi juga program-program penelitian dan pengembangan yang dilakukan para akademisi murni,” ujar Dr. Yusrianto, selaku Dekan Fakultas Hukum UG. [Daily16/Firdawati]