, Gorontalo – Polres Gorontalo dan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) sosialisasikan Maklumat Bupati Gorontalo Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Kamis (11/02/2021).
Sosialisasi serta himbauan tersebut dilakukan di beberapa titik. Adapun sasaran sosialisasi ini adalah bagi para pedagang, seperti pedagang buah, rumah makan dan pos kampung tangguh.
Maklumat ini juga berlaku sampai ke tingkat kecamatan sampai desa-desa, sebagai pelaksana yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta aparat Desa.
IPDA Suprapto, S.IP selaku Koordinator UKL 1 Aman Nusa menuturkan, ini sifatnya untuk menekan angka covid-19 di Kabupaten Gorontalo.
“Mengingat akhir-akhir ini penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten meningkat, jadi kita sampaikan sesuai edaran Maklumat Bupati Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hanya berlaku mulai pukul 04:00 Wita hingga pukul 21:00 Wita,” ungkapnya.
Di sela-sela melakukan himbauan maklumat, aparat gabugan juga membagikan masker gratis kepada pemilik rumah makan dan pelayan.
Suprapto menambahkan, apabila masyarakat tidak melaksanakan maklumat ini, aparat gabungan akan melakukan tindakan seperti penutupan lapak maupun sanksi lainnya.
Terakhir Suprapto menghimbau pada masyarakat, dalam melakukan aktivitas untuk menaati Protokol Kesehatan (Prokes). (daily17/sis)