DAILYPOST.ID, Kabupaten Gorontalo – Benarkah, ada nama pemilih ganda di Pilkada Kabupaten Gorontalo Kemarin?
Fakta yang ditemui di lapangan, tepatnya di Desa Haya-Haya, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo memang terdapat dua nama yang sama pada pencoblosan 9 Desember 2020 kemarin.
Meski begitu, dugaan yang dimuat dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, terpatahkan oleh adanya bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Hasna Mahapuli.
Hasna Mahapuli tercatat mencoblos di dua TPS berbeda, yaitu TPS 1 dan TPS 3. Tetapi, pemilih dengan nama Hasna Mahapuli adalah dua orang berbeda.
Kepala Desa Haya-Haya, Yasin Ingo meluruskan, pemilih dengan nama Hasna Mahapuli adalah kakak beradik. Hasna Mahapuli pertama tinggal di Dusun 2, yang satunya lagi tinggal di Dusun 3.

“Ya, memang namanya sama. Tapi beda orang! Mereka adalah kakak adik. Nah, yang satu tinggal di Dusun 2, satunya lagi tinggal di Dusun 3,” kata Yasin seperti dilansir newsnesia.id, Jumat (5/2/2021).
Yasin mengungkapkan, dirinya mengenal dekat kedua orang dengan nama Hasna Mahapuli ini. Dirinya juga tahu persis penyebab terjadinya kesamaan nama tersebut.
“Sebetulnya yang satu itu Hasana Mahapuli, yang satunya lagi Hasna Mahapuli. Tapi ada kesalaham saat membuat KTP,” ungkap Yasin.
Senada dengan Yasin, Verawati Usman selaku mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Haya Haya juga membenarkan adanya nama ganda tapi dengan dua orang berbeda itu. Bahkan Verawati membeberkan, undangan atas nama Hasna Mahapuli, diantarkan juga ke dua orang berbeda pula. *
Sumber: Newsnesia.id