DAILYPOST.ID, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pangangkatan Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK), Senin (01/02/2021).
Diketahui terdapat dua status kepegawaian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsinya lebih ke penentuan kebijakan sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsinya mendukung berjalannya pelayanan pada masyarakat.
“Proses yang dilakukan kurang lebih hampir 2 Tahun, dan prosesnya itu berada di Pemerintah Daerah (Pemda), alhamdulillah yang lulus kurang lebih 96 orang yang hari ini di serahkan 96 orang, dan perlu di ketahui bersama PPPK dan ASN hanya memiliki perbedaan hanya satu yaitu, pensiunan. Akan tetapi hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya itu sama,” ungkap Nelson.
Rencananya, Tahun 2021 ini juga akan ada pengusulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk menata Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tahun ini kita sudah mempersiapkan kuota untuk PPPK kurang lebih 2037 orang, dan ini sengaja kami buat agar status kepegawaiannya benar – benar Legitimate (Sah), dan tingkat kesejahteraannya tidak terlalu berbeda dengan ASN,” tambah Nelson. (Daily17/Siswoyo)