DAILYPOST.ID Gorut,- Anggota Komisi1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Rahman meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha yang telah disahkan menjadi Perda agar bisa dimaksimalkan pelaksanannya dalam kegiatan Pemungutan Retribusi.
” Jadi Perda ini dalam penerapan dilapangan haruslah maksimal, saya beri contoh tentang Retribusi Jasa peminjaman Alat Alsintan, itu harus ada Retribusinya, biar Daerah punya pemasukan,” Kata Rahmat Rahman Melalui Sambungan Telefon, Senin (22/2/2021).
Politisi Muda PDI-P yang juga Sekertaris Komisi 1 Dprd Gorut ini juga menambahkan, dengan Perda Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah bisa memaksimalkan retribusi-retribusi yang ada. mengingat saat ini masih ada sektor-sektor yang perlu dimaksimalkan retribusinya.
“Pemda kami minta untuk bisa memperjelas siapa saja petugas yang akan memungut Retribusi, dan yang paling penting petugasnya harus tegas dan Transparan, Kalau semua point ini dijalankan dengan baik dan maksimal, Kami yakin Pendapatan Asli Daerah bisa terus meningkat dan bisa bermanfaat banyak bagi kemajuan Daerah,” Tandasnya.(Adv/Daily03)