DAILYPOST.ID, Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki status dua kewarganegaraan yang dimiliki oleh bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore.
Hingga saat ini, data-data tentang Orient P Riwu Kore sedang dikumpulkan guna memastikan status kewarganegaraan tersbeut.
Pihak Kemendagri sendiri mengatakan, segera mengambil tindakan tentang masalah ini berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua ini, maka Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatn Sipil (Dikcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, telah melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Umum.
Hal ini, untuk mengkaji status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.
Dirjen Dukcapil menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan merata dan profesional bagi siapa saja yang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dalam data base yang ada.
“Berdasarkan data base dan riwayat kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI. Dan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan pelayanan profesionan kepada setiap penduduk,” terang Zudan Arif Fakrulloh melalui virtual, Kamis (4/2/2021).
Jika terbukti merupakan Warga Negara Asing (WNA), maka pihak Dirjen Dukcapil dengan tegas bakal mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Orient P Riwu Kore.
“Jika Orient P Riwu Kore terbukti adalah WNA, maka kami akan mencabut KTP Elektronik dan Kartu Keluarga yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku salah satu partai pengusung bupati terpilih, Orient P Riwu Kore mengharapkan, polemik status kewarganegaraan ini diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan, Ketua Dewan Pimpinan Derah (DPD) Perindo NTT, Jonathan Nubatonis menilai, polemik status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore ini bernuansa politik.
“Itu nuansanya terlalu banyak, bisa bernuansa politik. Sementara yang bersangkutan (Orient P Riwu Kore) sudah melengkapi berkas dan syarat-syaratnya sehingga sudah ditetapkan,” pungkas Jonathan.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Yudi Tagihuma mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, dimana Orient P Riwu Kore berstatus sebagai WNA.
“Informasi dari sana (Kedubes Amerika) benar. Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Yudi, Selasa (4/2/2021). (daily02/dbs)