DAILYPOST.ID Gorut,- Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Safrudin Baid mengingatkan kepada Seluruh Kontraktor Lokal yang ada di Gorut, untuk tidak menggunakan Alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) secara Gratis.
Hal ini sebagaimana disampaikan Safrudin Baid saat diwawancarai Diruang Kerjannya siang tadi, Kepada awak Media Politisi PAN Gorut ini mengatakan, Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Retribusi Jasa Usaha yang belum lama ini telah di Paripurnakan, dirinya meminta agar penerapan Perda tersebut bisa lebih menambah Pendapatan Asli Daerah yang ada.
” saya kembali tegaskan, bahwa tidak boleh ada oknum, baik dia Anggota Dprd, Kepala Dinas, Masyarakat Umum, terlebih Kontraktor. jika ingin meminjam alat berat yang merupakan aset Pemda, semuanya harus dijalankan sesuai dengan Perda,” Kata Safrudin Baid, Jum’at (19/2/2021).
Perda tentang Retribusi jasa usaha sendiri kata Safrudin, merupakan Perda yang sangat stratergis bagi peningkatan pendapatan asli daerah. Pasalnya dalam isi Perda tersebut telah mengatur Retribusi mengenai pemakaian kekayaan milik daerah berupa eksapator dan juga alsintan.
” Sebagai warga Gorut yang baik, kita harus mentaati aturan yang ada, apalagi kalau meminjam alat berat milik Pemda, itu harus dibayar sesuai dengan peraturan yang belaku, tidak boleh gratis,” Terang Safrudin.
Dengan diberlakukannya Perda Retribusi jasa usaha ini, dirinya berharap agar pemberlakukan Perda terhadap Objek-objek tertentu, harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa memandang orang dan jabatan.
” Semua harus adil, coba kita lihat, para petani saja ketika mereka meminjam Hand Tracktor, mereka pasti membayar. jangan karena dekat dengan pejabat daerah, Terus malah menggunakan Alat berat milik pemda secara suka-suka,” Tandasnya.(Adv/Daily03)