DAILYPOST.ID, Kabgor – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb, mewakili Bupati Gorontalo menutup kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/02/2021).
Dalam sambutannya, Sekda Hadijah U. Tayeb mengapresiasi sekaligus menyambut baik terselenggarakannya kegiatan Workshop ini, serta berharap dapat memberikan manfaat dalam proses penyusunan LPPD Kabupaten Gorontalo.
“Di era otonomi daerah sekarang harusnya daerah mengacu pada penerapan otonomi yang bertanggungjawab, maksudnyanya setiap wewenang, kewajiban, serta hak yang diselenggarakan dan dimiliki oleh pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan pada masyarakat dan pemerintah pusat umumnya. Maka dari itu pelaksanaan otonomi daerah itu sebagai bentuk kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan otonomi daerah pertahunnya,” ujar Sekda.
“LPPD kita dari tahun ke tahun selalu mengalami capaian peningkatan, tentu untuk mencapai hasil yang baik itu melalui perjuangan dan proses, tetapi yang penting yaitu jajaran yang memiliki komitmen serta semangat untuk perubahan yang lebih baik lagi,” ungkap Sekda Hadijah.
Adapun, Sasaran Workshop ini, fungsinya bagaimana agar supaya jajaran ASN lingkup Pemda Kabupaten Gorontalo dapat menyusun pertanggungjawaban LPPD yang memiliki kualitas, berintegritas dan informasi kinerja yang akurat serta akuntabel dan selesai dengan waktu yang telah ditentukan.
Hadijah juga menambahkan, pentingnya orkshop ini untuk dilaksanakan agar supaya dalam penyusunan seluruh laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat membuat laporan pada waktu yang telah ditentukan yang mengacu pada indikator penyusunan.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar meningkatkan pengetahuan dalam penyusunan LPPD, agar supaya dapat diimplementasikan mengingat LPPD sebagai jantung yang dibutuhkan dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintah Daerah,” tutupnya. (Daily17/Siswoyo)