, Simeulue – Satres Narkoba Polres Simeulue tiada henti memberantas narkoba demi menciptakan Generasi Gemilang Simeulue Bersih dari Barang haram Narkoba.
Kali ini Team Kucing Hitam dari Satres Narkoba Polres Simeulue tidak tinggal diam. Kecil besar apapun jenis narkoba akan dikapasnya. Tidak pandang bulu, bagi mereka Narkoba tiada ada ampun.
Akhir bulan kemarin, tepatnya Rabu (27/1/2021), Team Kucing Hitam berhasil meringkus seorang pemuda yang berpakaian BATMAN Kuning berambut Gondrong inisial DD (25) yang diketahui merupakan warga asal warga Dusun Suka Damai, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Si “BATMAN” Gondrong tersebut terbukti memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu.
“Narkoba bukan Nampak Kolor bangga! Tetapi, Narkoba itu adalah Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang,” begitu yang diucapkan oleh salah satu personil dari Team Kucing Hitam, Brigadir Chairul yang berkulit sibundar hitam, Kepala Paur Humas Polres Simeulue k awak media dailypost.id, Rabu (24/2/2021).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh. Sialagan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar! Kami Berhasil menangkap seorang Pemuda yang memiliki Narkoba jenis sabu. Penangkapan itu kami lakukan Pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, terhadap Inisial DD (25), warga Dusun Suka Damai, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten. Simeulue, Aceh,” jelasnya.
“Selain mengamankan tersangka, Tim Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhannya 0,15 (nol koma lima belas), dan 1 (satu) buah kotak rokok sempoerna A mild juga turut kita amankan 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 Warna Biru yang diduga untuk melakukan transaksi barang haram itu,” sambung Kasat Narkoba Polres Simeulue.
Dijelaskan, pelaku sempat membuang barang bukti yang diletakkan di dalam bungkusan rokok. Namun, upaya pengalihannya terlanjur tercium oleh Tim Kucing Hitam.
“Pada saat dilakukan penangkapan oleh tim, Tersangka DD sempat Membuang barang bukti yang diletakkan dalam Kotak rokok mild,” ujarnya.
Penangkapan pelaku, terjadi di depan makam pahlawan yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap DD berikut dengan barang buktinya,” ungkap Jh. Sialagan
“Menurut Pengakuan DD, barang Bukti Sabu tersebut di dapat dari inisial XX asal Nagan Raya, inisial DPO masih kita rahasiakan demi untuk kelancaran penyelidikan / pengembangan oleh Tim Kucing Hitam Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” tambahnya lagi. [helman*]