, Bonebol – Bupati Bone Bolango Hamim Pou menguraikan, hingga tahun 2020 untuk cakupan kepesertaan tenaga kerja pada Jamsostek di Bone Bolango sudah mencapai 78,2% atau 43.071 jiwa dari jumlah potensi tenaga kerja sebanyak 55.070 jiwa.
Dimana rincian potensi tenaga kerja di Bone Bolango, untuk penerima upah yaitu sebanyak 21.873 orang, bukan penerima upah 26.570 orang, dan jasa konstruksi 6.627 orang.
Sementara cakupan kepesertaan tenaga kerja tahun 2020 sudah mencapai 43.071 orang, dengan rincian penerima upah 14.072 orang, bukan penerima upah 21.118 orang, dan jasa konstruksi 7.881 orang.
Hal itu disampaikan Bupati Hamim Pou dalam sesi wawancara sebagai kandidat penerima Paritrana Award tahun 2020 (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, Paritrana Award 2020 berhasil mengantarkan Kabupaten Bone Bolango masuk nominasi bersama dengan 5 Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hamim Pou memaparkan bahwa perlindungan kepada pekerja lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini merupakan salah satu dari kebijakan sembilan program populis di periode 2021-2024 kepemimpinan dirinya sebagai Bupati Bone Bolango bersama Wakil Bupati Dr. Merlan Uloli.
Bupati Hamim juga menambahkan, adapun trend pertumbuhan cakupan kepesertaan tenaga kerja di Kabupaten Bone Bolango pada Jamsostek dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Dimana pada tahun 2018 jumlah kepesertaan tenaga kerja pada Jamsostek sebanyak 14.720 orang atau 28,1%, tahun 2019 sebanyak 33.651 orang atau 63,2%, dan tahun 2020 sebanyak 43.071 orang atau 78,2%.
Implementasi terkait Jamsostek sendiri, kata Hamim Pou, Pemkab Bone Bolango telah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. Dengan kepesertaan internal pemerintah daerah, meliputi tenaga Non ASN sebanyak 4.755 orang, aparat desa sebanyak 1.417 orang, dan tenaga kerja informal (tenaga kerja rentan) sebanyak 20.000.
Sementara itu, lanjut Bupati, regulasi daerah terkait dengan Jamsostek, di Bone Bolango telah dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020.
Hamim menyebutkan, kedepan pihaknya merencanakan akan melakukan penambahan cakupan kepesertaan tenaga kerja Jamsostek. Meliputi penerima manfaat PKH sejumlah 8 ribu jiwa, pengusaha UMKM 1.000 jiwa, anggota BPD 800 orang, anggota Tagana 150 orang, Pegawai P3K 700 orang, Kader Posyandu 320 orang, Pemangku Adat 60 orang, Imam Masjid dan Guru Ngaji 320 orang. (Akp/kominfo**)