, Gorontalo – Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa (Perdes) dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2020 Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo sukses dilaksanakan.
Digelar di Aula Kantor Desa Upomela, Selasa (30/3/2021), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BPD, Nirwan R. Mosi dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Upomela, Dasma Dini Djafar serta Wakil Ketua BPD, Usman H. Angio serta anggota BPD dan aparat desa.
Di kesempatan tersebut, Kades Upomela, Dasma Dini Djafar secara resmi menyerahkan LKPPD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua BPD Nirwan R. Mosi yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Bongomeme, serta aparat kepolisian dari Polsek Bongomeme.
Kades Dasma menjelaskan, penyerahan LKPPD ini menandakan bahwa pelaksanaan kinerja tahun 2020 telah berakhir.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) LKPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelas Dasma.
Ia mengatakan, kegiatan penyerahan LKPPD ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun.
“Alhamdulillah, LKPPD 2020 sudah diterima oleh Ketua BPD, Bapak Nirwan R. Mosi. Kami dari Pemerintah Desa Upomela, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPD Upomela yang selama ini memberikan masukan-masukan dan kontrol kepada kami. Demikian juga kepada masyarakat yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang kami lakukan,” tukasnya.
Perlu diketahui, bahwa LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Adapun kewajiban yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
Suatu penyelenggaraan pemerintahan, tentunya berkaitan erat dengan kualitas pelayanan serta tingkat kesejahteraan masyarakat melalui bantuan-bantuan yang disalurkan. Di masa kepemimpinan Dasma Dini Djafar, berbagai bantuanpun telah direaliasasikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di Tahun 2018, Pemerintah Desa Upomela telah merealisasikan program dan bantuan berupa, 2 unit Unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dari Dana Desa, 11 ekor bantuan ternak sapi dari Dana Desa, 22 unit Jamban dari Dana Desa, 8 unit Mahyani dari Dana Provinsi, 22 ekor perguliran sapi PutKati dan pekerjaan 500 meter selokan dari Dana Desa.
Di Tahun 2019, Pemerintah Desa Upomela telah merealisasikan program dan bantuan berupa, pekerjaan 300 meter selokan dari Dana Desa, 5 unit Mahyani dari Dana Desa, 6 unit Mahyani dari Dana Provinsi, 28 unit bantuan listrik dari Dana Provinsi, 26 unit bantuan PLTS dari Dana Provinsi, 40 unit Jamban dari Dana Desa, 10 bantuan rehab rumah dari Dana Desa dan 2 unit PLTS dari Dana Desa.
Di Tahun 2020, ada 7 ekor sapi dari dana Provinsi, 38 unit BSPS dari Dana Kabupaten dan 1 unit rehab pasar dari Dana Desa.
Sementara itu, di Tahun 2021 berjalan ini, Pemerintah Desa Upomela telah menyelesaikan 13 PLTS dari Dana Desa, Fasilitas olahraga berupa peralatan olahraga bagi pemuda yang sebelumnya telah dianggarkan di Tahun 2020 namun terkendala dengan Refocusing Anggaran Covid-19. “Jadi, di 2021 dana untuk peralatan olahraga bagi pemuda Upomela tinggal dilakukan penarikan. Nah, bantuan peralatan olahraga ini tentunya untuk mendukung para pemuda yang ada di sini. Terima kasih kepada BPD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya para generasi pemuda kita,” ungkap Dasma.
Kedepan, bersama BPD Upomela, Kades Dasma mengharapkan agar penyelenggaraan Pemerintah Desa Upomela akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dirinyapun bercita-cita, ingin menuntaskan masalah kemiskinan di desa tersebut.
“Insya Allah dengan dukungan BPD dan masyarakat, kedepan kita bersama-sama mampu mengatasi masalah kemiskinan di desa kita tercinta. Semoga perekonomian masyarakat Upomela akan pulih kembali, terutama di masa-masa pendemi covid-19 sekarang ini,” tutupnya. (adv/AntonBravo)