, Tulungagung – Mulai hari ini, Kamis (18/3/2021) Tulungagung mulai melakukan uji coba penerapan sistem tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcemet (e-TLE).
Adapun penerapan titik uji coba yang diberlakukan berada disimpang empat Tamanan,yang merupakan ruas jalan Nasional yaitu di jalur yang mengarah ke barat atau sebaliknya.
CCTV yang terhubung dengan sistem e-TLE yang dimiliki Polres Tulungagung dapat mendeteksi pelanggaran semisal tidak menggunakan helm, melanggar marka (garis) jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, selama dalam uji coba e-TLE ini pelanggar belum dikenai sangsi denda namun jika melanggar tetap akan diberikan teguran simpatik berupa surat pemberitahuan.
“Untuk sementara masih kita uji cobakan dulu, namun demikian sistem ini sudah fiks.Selama uji coba akan kita adakan evaluasi setiap satu minggu sekali, sampai benar-benar nanti efektif diterapkan,” kata AKP Aris kepada para wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dalam masa uji coba, akan ada pemberitahuan pelanggaran dengan bentuk teguran simpatik kepada yang bersangkutan dengan menyertakan foto pelanggaran dari tangkapan layar yang terekam sesuai waktu pelanggarannya.
Selain itu, juga ada pemberitahuan bentuk pelanggarannya beserta sangsinya sesuai dengan penindakan di luar masa uji coba.
“Ada beberapa capture, sebelum pas melanggar, dan saat jalan. Ada sekitar 2 atau 3 foto yang nanti akan kita sertakan dalam pengirimannya kepada pelanggar via kantor pos,” jelasnya
Kemudian setelah mendapat surat peringatan yang dikirim lewat kantor pos, maka pelanggar harus melakukan pembayaran tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Briva dengan batasan selama 14 hari.
“Apabila nantinya dalam waktu 14 hari pelanggar tidak ada responnya, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan secara sistem,” sambung Aris
Menurut Aris, diharapkan nantinya dengan penerapan sistem e-TLE, juga dapat mendeteksi pengguna yang tidak menggunakan helm, dan ini merupakan salah satu yang pertama di Jawa Timur.
“Jadi kamera yang kita pasang dari vendor ini merupakan mode kamera terbaru yang mana kelebihannya bisa mendeteksi pengendara yang tidak menggunakan helm, sedang untuk pengguna R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman masih belum dapat terdeteksi,” ucapnya
Sementara itu, untuk meminimalisir kesalah maka ada beberapa cara mengecek kevalidan data, yaitu dengan capture foto sebelum, ketika, dan sesudah melakukan pelanggaran.
“Dari situ akan diketahui juga siapa yang kemarin menggunakan motornya.Bisa saja antara pengguna dan nama pemilik di STNK berbeda,” kata Aris. (daily23)
Pewarta: Sar
Editor: Ebi