, Tulungagung – Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, jika semua guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin.
Rencana PTM terbatas bakal dilaksanakan pada bulan Juli 2021 bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung , Haryo Dewanto Wicaksono atau biasa disapa Yoyok mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah terutama TK dan SD untuk menyambut pelaksanaan pembelajaran tatap muka
“Persiapannya ya kita sudah memeriksa kesiapan sarana dan prasarana, terutama gedung TK dan SD, kita terus keliling sekarang ini,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Hasilnya, 75 persen gedung sekolah masuk kategori layak, sedangkan 25 persen sisanya belum memenuhi syarat untuk PTM.
Yoyok mengungkapkan, masih ada waktu bagi sekolah yang dinilai belum layak untuk berbenah dan mempersiapan diri.
Pihaknya mengakui, untuk memenuhi syarat 100 persen memang tidak mudah, karena ada beberapa item yang tidak mudah diwujudkan, misalnya kondisi toilet yang harus sempurna, padahal kenyataannya tidak seperti itu.
Sedangkan untuk sarana dan prasarana protokol kesehatan utama, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan penerapan jaga jarak di kelas, baginya tidak ada masalah.
“Semua yang terlibat harus benar-benar menerapkan aturan yang ada, jangan sampai ada penyebaran dan penularan yang berimbas buruk nantinya,” pinta Yoyok.
Berikut aturan PTM terbatas di sekolah yang mulai Juli 2021:
1.Kondisi kelas
- SMA, SMK, MA,SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
- PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
2.Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah.
3.Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi medis warga sekolah
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. (Daily23/Sar)