, Bone Bolango – Program perlindungan ketenagakerjaan sudah merupakan hal yang wajib di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango. Pasalnya, hal ini merupakan komitmen Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli serta seluruh jajaran.
Pemkab Bone Bolango sendiri, secara bertahap memastikan bahwa seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pernyataan ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa saat memimpin rapat kerjasama operasional (KSO) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bone Bolango, yang digelar di Ruang Multi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Senin (12/4/2021).
Iwan mengungkapkan, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh pekerja yang juga penerima berbagai program bantuan pemerintah benar-benar memiliki perlindungan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan desain untuk melakukan pendataan kembali seluruh para pekerja, baik itu penerima upah maupun yang bekerja pada sektor-sektor tertentu.
“Kita ingin pastikan bahwa seluruh penerima bantuan program, baik itu bantuan PKH, pertanian, usaha kecil menengah, itu mereka harus memiliki perlindungan Jamsostek,” ujar Iwan.
Ini tentunya menjadi tugas pemerintah, termasuk memastikan di sektor pemerintahan sendiri seluruh tenaga nonASN kita wajibkan harus memiliki perlindungan Jamsostek. Kalau ASN dalam hal ini anggota Korpri Bone Bolango semua sudah terlindungi Jamsostek. “Hanya nonASN ini yang kita ingin pastikan lagi bahwa tidak ada satupun yang tertinggal,” ucapnya.
“Jangan sampai ada aparat kita yang non ASN yang ternyata tidak memiliki perlindungan Jamsostek. Jadi ini terkait dengan risiko, mengurangi beban resiko ketika terjadi risiko di tingkat individu para pekerja,” lanjut Iwan Mustapa.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian mengatakan, sejauh ini Pemkab Bone Bolango dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan banyak kerjasama tentang implementasi program Jamsostek.
Sehingganya lanjut Hendra, ini menjadi modal baik dan kesempatan emas bagi kedua pihak untuk menyukseskan apa yang telah menjadi komitmen Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu.
“Saat ini hampir 78,2% masyarakat Bone Bolango, khsusunya masyarakat pekerja sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap dengan adanya Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini seluruh pekerja yang ada di Bone Bolango bisa terlindungi, hingga total coverage untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” harap Hendra. (daily02/AKP/Diskominfo)