, Trenggalek – Inovasi yang terus dikembangkan oleh jajaran Polres Trenggalek mendapat pujian Wakil bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara. Banyak kemudahan yang dilakukan oleh Korp Bayangkara ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Kali ini inovasi dalam bidang permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menggunakan “Simetik Mantab”.
“Kita sangat mengapresiasi, apa yang dilakukan oleh Kapolres Trenggalek beserta jajaran Satlantas. Tadi kita melihat bagaimana cara membuat SIM dan kelihatannya sangat transparan sekali,” ungkap Wabup Syah di Mako Polres Trenggalek, Senin (31/5/2021)
Wabup Syah mengatakan, “karena kesalahan-kesalahan waktu ujian praktek SIM terekam, sehingga hasilnya tidak dapat dimanipulasi,” terang mantan anggota DPRD Trenggalek ini.
Selain Simetik Mantab, mantan aktivis kepemudaan ini juga memuji layanan Mobil Incar Polres Trenggalek dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Awas pelanggaran berlalu litas di jalan bisa terekam oleh layanan kendaraan ini, dan e-tilang berikut pelanggaran lalu lintas yang dilakukan akan dikirim ke alamat pelanggar.
“Kita tadi juga diajak jalan jalan menggunakan Mobil Incar. Melihat pelanggaran-pelanggaran di jalan bisa terekam dan ini kita berharap bisa menjadikan Trenggalek lebih tertib berlalu lintas guna mengurangi resiko di jalan raya,” harapnya.
“Sekali lagi kita mengapresiasi langkah- langkah yang dilakukan oleh Polres Trengalek atas inovasi yang dilakukan,” tutupnya.
Sedangkan Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring menambahkan, “hari ini kita ada beberapa kegiatan, meresmikan ruang tunggu SIM. Kemudian lanjut melihat inovasi Simetik Mantab,” terangnya.
Simetik sendiri artinya sistem monitoring elektronik ujian praktek SIM. “Ini adalah sistem digitalisasi permohonan SIM,” Ujarnya.
Diakui oleh Kapolres Trenggalek, baru beberapa Polda yang menerapkan Simetik. “Kalau tidak salah baru 6 Polda yang sudah menerapkan, dan Trenggalek pertama kali menerapkan visualisasi,” terangnya.
Bila ada pemohon yang protes tidak lulus dan menanyakan tidak lulusnya dimana, bisa kita visualisasikan kembali hasil ujian praktek mereka.
“Ini yang pertama kali di Indonesia dan terobosan bagus dan semoga bisa diikuti oleh jajaran yang lain,” tandasnya.
Sedangkan untuk INCAR sendiri merupakan kepanjangan (Integrated Node Capture Attitude Record) kendaraan yang difungsikan melakukan pencatatan pelanggaran berlalu lintas.
Bila ada kendaraan melanggar lalu lintas, akan terecord dan dikirim ke alamat yang bersangkutan pelanggaran dan pasal pelanggarannya apa.
“Apabila 5 hari mereka tidak membayar denda sesuai surat tersebut maka akan diblokir kepemilikan kendaraannya.,” terangnya.(Daily12/Sar)