, Asahan – Menjelang perayaan Idul Adha ditengah suasana pandemi Covid-19, Forkopimda dan tokoh agama Kabupaten Asahan mengeluarkan surat imbauan bersama mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Imbauan tersebut berisi tentang kebijakan menggelar salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurba serta pelaksanaan malam taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar melalui keterangannya, Sabtu (17/7/2021).
Lebih lanjut, dijelaskannya, dalam surat imbauan tersebut ada empat kegiatan, seperti takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
Menurutnya, surat imbauan yang telah disepakati ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 dan fatwa MUI nomor 36 tahun 2020.
Namun, ia berpesan, meski diperbolehkan untuk melaksanakan salat IdulAdha, masyarakat diharapkan tetap menerapkan sejumlah syarat yang telah ditentukan dalam surat imbauan bersama tersebut
(Daily15/Supariono)