, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat skala mikro untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Cikedung melaksanakan kegiatan Ops Yustisi penutupan pertokoan non essensial di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/07/2021).
Kapolsek Cikedung, IPDA Junata T Senjaya, bersama unsur 3 Pilar TNI Koramil 1613 Terisi dan Sat Pol PP Kecamatan Cikedung melaksanakan Penutupan pertokoan Non Esensial dan perkantoran dengan diberikan surat teguran tertulis, untuk sementara waktu agar tidak ada aktifitas selama PPKM darurat berlaku mulai tanggal 03 s/d tanggal 20 Juli 2021.
“Pada pukul 11:30 WIB, Polsek Cikedung bersama unsur tiga pilar melaksanakan Ops Yustisi di Sepanjang jalur Jalan Raya Cikedung Kecamatan Cikedung,” ujar Kapolsek.
Tak hanya melakukan terguran tertulis Polsek Cikedung juga Menghimbau para warga masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan dengan 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ), dan Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha/ pemilik toko, Pimpinan/ penanggung jawab untuk bisa bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan tersebut terdapat Pedagang Baso ( Teguran Tertulis ) masih di temukan patugas ketika pengunjung masuk tidak ada thermogen /pengatur suhu,” tambah Kapolsek.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/ 1515/ Org Dalam rangka PPKM Darurat untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu,” tutup Kapolsek. (Daily28/Bagas)