"> , Indramayu – Mencegah dan menekan angka penyebaran virus Covid-19 Kepolisian Sektor Sukagumiwang melaksanakan Kegiatan Patroli, Himbauan, Operasi Yustisi, dan non Yustisi lanjutan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/07/2021).
Kapolsek Sukagumiwang, KOMPOL Lindon Affandi Siregar bersama lima anggota personilnya didampingi anggota personil TNI dan Satpol-PP melaksanakan giat berupa Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Di WiIayah Hukum Polsek Sukagumiwang yang Dilaksanakan Oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Dipimpin Kapolsek Sukagumiwang.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10:00 WIB, satgas Covid-19 melakukan tindakan bagi pelanggar prokes baik perorangan maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan PPKM,” ujar Kapolsek.
“Sanksi yang kami berikan berupa saanksi tertulis maupun teguran lisan, jika sudah diberikan sanksi masih melanggar maka kami memberikan penindakan hukum dengan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” tutup Kapolsek. (Daily28/Bagas)