Terkait Pemanggilan Dalam Pemeriksaan Hak Angket, Ridwan Arbie Bilang Begini

Avatar

DAILYPOST.ID ,Gorut- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menegaskan, dalam ketentuan perundang-undangan Panitia Hak Angket DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini untuk menjawab pernyataan dangkal salah satu aktivis Gorut yang menyebut bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket karena adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018.

Ridwan yang juga Ketua Bapemperda DPRD Gorut mengatakan, memahami putusan MK tidaklah mudah akan tetapi butuh kemampuan tersendiri apalagi jika hanya sekedar main kutip dari google maka bisa salah kaprah.

“Konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” jelas Ridwan Arbie, Jum’at (9/7/2021)

Dia menjelaskan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah Judicial Review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018. Dalam Amar pada Putusan MK No 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggi berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi : “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kah berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Baca Juga:   Pasca Laka Maut Di Blok Plan Gorut, Hamzah : Pengawasan Dari Orang Tua Sangat Penting

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.

“Jadi pada intinya Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” papar Ridwan.

Selain itu masih kata Ridwan, putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU No. 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

“Harus banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Prov/Kab/Kota. Sesungguhnya semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, maka DPRD Prov/kab/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU No.17 Tahun 2014 beserta perubahannya akan tetapi sudah berada di bawah rezim UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya sehingga seharusnya tidak mencampur adukan hasil uji materi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota. Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” papar Ridwan Arbie.

Baca Juga:   Besok DPRD Gorut Agendakan 3 Paripurna

Memang konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Prov/Kab/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun, misalnya soal hak kelembagaan, sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Prov/Kab/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut. Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya.

Perlu juga dijelaskan kata Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kab/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur Pasal 171 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga:   Serahkan BLT Dana Desa, Djafar Ismail: Jangan Dipakai Beli Rokok!

“Hingga saat ini ketentuan tersebut belum di review oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam heararki yang sama,” terang anggota DPRD Gorut tiga periode itu.

Dengan demikian sangat jelas bahwa disamping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI tidak terdapat pula ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Prov/Kab/Kota, serta terdapat perbedaan antara UU yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota.

Sebenarnya kata Ridwan, tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan oknum aktivis yang dangkal itu, akan tetapi jangan sampai opininya akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat.

“Maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi. Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” pungkasnya.(Adv/Daily03/ikii)

Bagikan ke:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
@official.dailypost.id
  • Sangat besar motivasi masyarakat untuk memulai bisnis & berperan sebagai pengusaha di era digital. Hal ini terjadi karena dengan kemajuan teknologi digital, internet memiliki sumber daya yang melimpah untuk perancangan bisnis. Penting untuk mengetahui kiat-kiat yang bisa dijadikan sebagai strategi ketika memulai usaha di era digital. Ketahui strategi tersebut melalui webinar “Strategi Sukses dalam Membangun Usaha di Era Digital” pada: 

🗓: Selasa, 26 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2603

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Universitas Muslim Maros, KOMIT Universitas Muslim Maros dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
  • Kpu Umumkan Hasil Pemilu 2024: Prabowo Gibran Menang Pilpres!

#prabowo #gibran #hasilpemilu2024 #pilpres2024 #dailypostid
  • Semakin majunya dunia digital dapat membantu memperkenalkan budaya lokal, salah satunya melalui konten digital. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat konten digital yang mempromosikan pariwisata berbasis budaya, pemasaran produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal. Lalu bagaimana cara mengemas konten yang menarik untuk melestarikan kearifan lokal?

Simak lebih lanjut melalui webinar “Pentingnya Melestarikan Kearifan Lokal Melalui Konten Digital” pada: 

🗓: Jumat, 22 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2203

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Ana'Dara Kalolloe Bone, dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
  • Hadirnya teknologi digital saat ini memberikan kemudahan masyarakat salah satunya pada aspek pembayaran pajak melalui e-filling. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak & beberapa hal yang perlu diwaspadai jika melakukan pembayaran secara online. Kira-kira, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin membayar pajak secara online? 

Pantau lebih lanjut melalui webinar “Cakap Digital, Cakap Bayar Pajak: Memahami Pentingnya Keterampilan Digital dalam Kepatuhan Pajak” pada: 

🗓: Senin, 18 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi1803

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Sulawesi dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
  • PT. SJTEAM SURYA JASA mengucapkan Selamat Menunaikan Ibah Puasa, Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi

#SJTeamSuryaJasa #Dailypostid
  • Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) ditangkap polisi. David ditangkap karena menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga korban rugi Rp 165 juta.

“Modus operandinya, tersangka DYP berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dilansir detikJabar, Kamis (7/3/2024).

David berkenalan dengan korban menggunakan nama Antonius Felix Rompas. Dia mengaku berpangkat AKP

Komunikasi David dengan korban tidak hanya di aplikasi Tinder, tapi juga WhatsApp. Ketika keduanya sudah makin dekat David meminjam uang senilai RP 40 juta ke korban, setelah itu meminjam lagi senilai Rp 90 juta dengan alasan sedang terlibat sidang etik di tempat dinasnya bekerja. Korban yang merasa kasihan, akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirim uwang kepada David.

David menggunakan uang tipu-tipu itu untuk bermain jud1 sl0t. Korban pun mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 165 juta akibat percaya kepada David yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP itu.

“Uwangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main jud1 sl0t dari uwang tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 165 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

🎥 : Tt/RTV
📝 : Detiknews

--------------------

Tag default:

#dailypostid
#mediadailypostid
#beritaviral
#beritaterkini
#videoviral
#infotainment
#tipsdantrik
#mediadanhiburan
#mediaonline
#beritapolitik
#beritakriminal
#beritaperistiwa
#gorontalonews
#beritagorontalo
#beritaindonesia
#medialokalgorontalo
#karuniamediakreatif
#videohiburan 
#tiktokviral 
#tiktokberita 
#tiktoknews
  • Udah diproduksi gak tuh...

#prabowogibran 
--------------------

Dailypost.id adalah media online lokal Gorontalo dengan slogan Media Siber Millennial. Dailypost.id juga menyajikan berita Nasional hingga Internasional terbaru, terkini dan video yang lagi viral.

Kunjungi Website resmi: www.dailypost.id

Follow kami di media sosial lainnya:

Facebook: @dailypost.id
Tiktok: @dailypost.id

--------------------

Tag default:

#dailypostid
#mediadailypostid
#beritaviral
#beritaterkini
#videoviral
#infotainment
#tipsdantrik
#mediadanhiburan
#mediaonline
#beritapolitik
#beritakriminal
#beritaperistiwa
#gorontalonews
#beritagorontalo
#beritaindonesia
#medialokalgorontalo
#karuniamediakreatif
#videohiburan
  • Viral di media sosial sekelompok orang yang mengaku diri mereka warga tebet melakukan deklarasi kemenangan Anies-Cak Imin. Dalam video yang viral di Twitter tersebut, beberapa orang tampak membentangkan sebuah spanduk yang berisi informasi perolehan suara.

Akan tetapi dalam spanduk tersebut, pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin unggul telak dari Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Dalam spanduk tersebut tertulis paslon 1 Anies-Cak Imin mendapatkan 51,43% suara. Angka ini jauh mengungguli Prabowo-Gibran dengan 33,87% suara dan Ganjar-Mahfud 14,70% suara.

Bisa dikatakan, perolehan suara yang ada di dalam spanduk tersebut berbeda dengan perolehan suara yang terakhir kali ditampilkan KPU di situs resminya. Baik di real count ataupun quick count, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi yang paling banyak mendapatkan suara secara nasional.

Kemudian yang tak kalah menarik dari video tersebut, sekelompok bapak-bapak dan ibu-ibu tersebut mendeklarasikan kemenangan Anies-Cak Imin di Pemilu 2024 ini. "Kami warga tebet mendeklarasikan kemenangan Anies-Cak Imin, nomor 1 menang-menang," teriak mereka. Kolom komentar pun ramai, beberapa netizen bahkan mencurigai jika mereka bukanlah warga Tebet.

🎥 : istimewa
📝 : kabar24.bisnis.com

Tag default:

#dailypostid
#mediadailypostid
#beritaviral
#beritaterkini
#videoviral
#infotainment
#tipsdantrik
#mediadanhiburan
#mediaonline
#beritapolitik
#beritakriminal
#beritaperistiwa
#gorontalonews
#beritagorontalo
#beritaindonesia
#medialokalgorontalo
#karuniamediakreatif
#videohiburan
  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sejatinya telah sejak lama menerima kekalahannya dari Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"Ketika saya kalah, saya langsung kasih Anies penghargaan, ucapan dan segala macam itu, thats again. Saya selalu kasih ucapan selamat. Bagi saya itu, kamu menang pun atas seizin Allah," kata Ahok di Podcast Merry Riana, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Namun terlepas dari itu semua, di mata Ahok, Anies bukan seorang negarawan.

"Anies sangat tidak negarawan. Yang saya tidak bisa terima adalah ketika anda menang, anda pidato memecah belah bangsa. Bahwa Jakarta udah kembali ke pangkuan pribumi yang dijajah selama ini. Itu teksnya dimana-mana," ujar Ahok.

Bagi Ahok, pernyataan Anies tersebut sangat memecah belah bangsa, bukan justru mempersatukan. Ahok menegaskan dirinya asli warga negara Indonesia sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Apakah karena nama saya Ahok, itu yang tidak betul seorang Anies lakukan. Bagi saya Anies sangat tidak negarawan," tegas mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2024, Ahok menutup rapat peluang berkongsi dengan Anies. #terang_media

🎥 : MerryRiana (yt)
📝 : fajar.co.id

#dailypostid #ahok #aniesbaswedan
Sangat besar motivasi masyarakat untuk memulai bisnis & berperan sebagai pengusaha di era digital. Hal ini terjadi karena dengan kemajuan teknologi digital, internet memiliki sumber daya yang melimpah untuk perancangan bisnis. Penting untuk mengetahui kiat-kiat yang bisa dijadikan sebagai strategi ketika memulai usaha di era digital. Ketahui strategi tersebut melalui webinar “Strategi Sukses dalam Membangun Usaha di Era Digital” pada: 

🗓: Selasa, 26 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2603

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Universitas Muslim Maros, KOMIT Universitas Muslim Maros dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Sangat besar motivasi masyarakat untuk memulai bisnis & berperan sebagai pengusaha di era digital. Hal ini terjadi karena dengan kemajuan teknologi digital, internet memiliki sumber daya yang melimpah untuk perancangan bisnis. Penting untuk mengetahui kiat-kiat yang bisa dijadikan sebagai strategi ketika memulai usaha di era digital. Ketahui strategi tersebut melalui webinar “Strategi Sukses dalam Membangun Usaha di Era Digital” pada: 

🗓: Selasa, 26 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2603

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Universitas Muslim Maros, KOMIT Universitas Muslim Maros dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Sangat besar motivasi masyarakat untuk memulai bisnis & berperan sebagai pengusaha di era digital. Hal ini terjadi karena dengan kemajuan teknologi digital, internet memiliki sumber daya yang melimpah untuk perancangan bisnis. Penting untuk mengetahui kiat-kiat yang bisa dijadikan sebagai strategi ketika memulai usaha di era digital. Ketahui strategi tersebut melalui webinar “Strategi Sukses dalam Membangun Usaha di Era Digital” pada: 🗓: Selasa, 26 Maret 2024 ⏰: 15.30-17.30 WITA 📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo ☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta) Link pendaftaran dapat diakses melalui: https://s.id/registrasikomunitassulawesi2603 Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Universitas Muslim Maros, KOMIT Universitas Muslim Maros dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo #MakinCakapDigital
4 hari ago
View on Instagram |
1/9
Kpu Umumkan Hasil Pemilu 2024: Prabowo Gibran Menang Pilpres! #prabowo #gibran #hasilpemilu2024 #pilpres2024 #dailypostid
1 minggu ago
View on Instagram |
2/9
Semakin majunya dunia digital dapat membantu memperkenalkan budaya lokal, salah satunya melalui konten digital. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat konten digital yang mempromosikan pariwisata berbasis budaya, pemasaran produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal. Lalu bagaimana cara mengemas konten yang menarik untuk melestarikan kearifan lokal?

Simak lebih lanjut melalui webinar “Pentingnya Melestarikan Kearifan Lokal Melalui Konten Digital” pada: 

🗓: Jumat, 22 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2203

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Ana'Dara Kalolloe Bone, dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Semakin majunya dunia digital dapat membantu memperkenalkan budaya lokal, salah satunya melalui konten digital. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat konten digital yang mempromosikan pariwisata berbasis budaya, pemasaran produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal. Lalu bagaimana cara mengemas konten yang menarik untuk melestarikan kearifan lokal?

Simak lebih lanjut melalui webinar “Pentingnya Melestarikan Kearifan Lokal Melalui Konten Digital” pada: 

🗓: Jumat, 22 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi2203

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Ana'Dara Kalolloe Bone, dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Semakin majunya dunia digital dapat membantu memperkenalkan budaya lokal, salah satunya melalui konten digital. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat konten digital yang mempromosikan pariwisata berbasis budaya, pemasaran produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal. Lalu bagaimana cara mengemas konten yang menarik untuk melestarikan kearifan lokal? Simak lebih lanjut melalui webinar “Pentingnya Melestarikan Kearifan Lokal Melalui Konten Digital” pada: 🗓: Jumat, 22 Maret 2024 ⏰: 15.30-17.30 WITA 📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo ☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta) Link pendaftaran dapat diakses melalui: https://s.id/registrasikomunitassulawesi2203 Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Ana'Dara Kalolloe Bone, dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo #MakinCakapDigital
1 minggu ago
View on Instagram |
3/9
Hadirnya teknologi digital saat ini memberikan kemudahan masyarakat salah satunya pada aspek pembayaran pajak melalui e-filling. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak & beberapa hal yang perlu diwaspadai jika melakukan pembayaran secara online. Kira-kira, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin membayar pajak secara online? 

Pantau lebih lanjut melalui webinar “Cakap Digital, Cakap Bayar Pajak: Memahami Pentingnya Keterampilan Digital dalam Kepatuhan Pajak” pada: 

🗓: Senin, 18 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi1803

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Sulawesi dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Hadirnya teknologi digital saat ini memberikan kemudahan masyarakat salah satunya pada aspek pembayaran pajak melalui e-filling. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak & beberapa hal yang perlu diwaspadai jika melakukan pembayaran secara online. Kira-kira, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin membayar pajak secara online? 

Pantau lebih lanjut melalui webinar “Cakap Digital, Cakap Bayar Pajak: Memahami Pentingnya Keterampilan Digital dalam Kepatuhan Pajak” pada: 

🗓: Senin, 18 Maret 2024
⏰: 15.30-17.30 WITA
📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo
☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta)

Link pendaftaran dapat diakses melalui: 
https://s.id/registrasikomunitassulawesi1803

Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Sulawesi dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo 

#MakinCakapDigital
Hadirnya teknologi digital saat ini memberikan kemudahan masyarakat salah satunya pada aspek pembayaran pajak melalui e-filling. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak & beberapa hal yang perlu diwaspadai jika melakukan pembayaran secara online. Kira-kira, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin membayar pajak secara online? Pantau lebih lanjut melalui webinar “Cakap Digital, Cakap Bayar Pajak: Memahami Pentingnya Keterampilan Digital dalam Kepatuhan Pajak” pada: 🗓: Senin, 18 Maret 2024 ⏰: 15.30-17.30 WITA 📍Streaming: Live Zoom Literasi Digital Kominfo ☎️ Narahubung: +62 821-1371-8092 (Eza Okta) Link pendaftaran dapat diakses melalui: https://s.id/registrasikomunitassulawesi1803 Ayo jadi #makincakapdigital bersama #literasidigitalkemkominfo, komunitas Sulawesi dan sekitarnya. Info selengkapnya kunjungi website literasidigital.id dan follow akun @literasidigitalkominfo #MakinCakapDigital
2 minggu ago
View on Instagram |
4/9
PT. SJTEAM SURYA JASA mengucapkan Selamat Menunaikan Ibah Puasa, Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi

#SJTeamSuryaJasa #Dailypostid
PT. SJTEAM SURYA JASA mengucapkan Selamat Menunaikan Ibah Puasa, Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi #SJTeamSuryaJasa #Dailypostid
3 minggu ago
View on Instagram |
5/9
Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) ditangkap polisi. David ditangkap karena menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga korban rugi Rp 165 juta. “Modus operandinya, tersangka DYP berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dilansir detikJabar, Kamis (7/3/2024). David berkenalan dengan korban menggunakan nama Antonius Felix Rompas. Dia mengaku berpangkat AKP Komunikasi David dengan korban tidak hanya di aplikasi Tinder, tapi juga WhatsApp. Ketika keduanya sudah makin dekat David meminjam uang senilai RP 40 juta ke korban, setelah itu meminjam lagi senilai Rp 90 juta dengan alasan sedang terlibat sidang etik di tempat dinasnya bekerja. Korban yang merasa kasihan, akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirim uwang kepada David. David menggunakan uang tipu-tipu itu untuk bermain jud1 sl0t. Korban pun mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 165 juta akibat percaya kepada David yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP itu. “Uwangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main jud1 sl0t dari uwang tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 165 juta,” ucapnya. Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. 🎥 : Tt/RTV 📝 : Detiknews -------------------- Tag default: #dailypostid #mediadailypostid #beritaviral #beritaterkini #videoviral #infotainment #tipsdantrik #mediadanhiburan #mediaonline #beritapolitik #beritakriminal #beritaperistiwa #gorontalonews #beritagorontalo #beritaindonesia #medialokalgorontalo #karuniamediakreatif #videohiburan #tiktokviral #tiktokberita #tiktoknews
3 minggu ago
View on Instagram |
6/9
Udah diproduksi gak tuh... #prabowogibran -------------------- Dailypost.id adalah media online lokal Gorontalo dengan slogan Media Siber Millennial. Dailypost.id juga menyajikan berita Nasional hingga Internasional terbaru, terkini dan video yang lagi viral. Kunjungi Website resmi: www.dailypost.id Follow kami di media sosial lainnya: Facebook: @dailypost.id Tiktok: @dailypost.id -------------------- Tag default: #dailypostid #mediadailypostid #beritaviral #beritaterkini #videoviral #infotainment #tipsdantrik #mediadanhiburan #mediaonline #beritapolitik #beritakriminal #beritaperistiwa #gorontalonews #beritagorontalo #beritaindonesia #medialokalgorontalo #karuniamediakreatif #videohiburan
3 minggu ago
View on Instagram |
7/9
Viral di media sosial sekelompok orang yang mengaku diri mereka warga tebet melakukan deklarasi kemenangan Anies-Cak Imin. Dalam video yang viral di Twitter tersebut, beberapa orang tampak membentangkan sebuah spanduk yang berisi informasi perolehan suara. Akan tetapi dalam spanduk tersebut, pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin unggul telak dari Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Dalam spanduk tersebut tertulis paslon 1 Anies-Cak Imin mendapatkan 51,43% suara. Angka ini jauh mengungguli Prabowo-Gibran dengan 33,87% suara dan Ganjar-Mahfud 14,70% suara. Bisa dikatakan, perolehan suara yang ada di dalam spanduk tersebut berbeda dengan perolehan suara yang terakhir kali ditampilkan KPU di situs resminya. Baik di real count ataupun quick count, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran menjadi yang paling banyak mendapatkan suara secara nasional. Kemudian yang tak kalah menarik dari video tersebut, sekelompok bapak-bapak dan ibu-ibu tersebut mendeklarasikan kemenangan Anies-Cak Imin di Pemilu 2024 ini. "Kami warga tebet mendeklarasikan kemenangan Anies-Cak Imin, nomor 1 menang-menang," teriak mereka. Kolom komentar pun ramai, beberapa netizen bahkan mencurigai jika mereka bukanlah warga Tebet. 🎥 : istimewa 📝 : kabar24.bisnis.com Tag default: #dailypostid #mediadailypostid #beritaviral #beritaterkini #videoviral #infotainment #tipsdantrik #mediadanhiburan #mediaonline #beritapolitik #beritakriminal #beritaperistiwa #gorontalonews #beritagorontalo #beritaindonesia #medialokalgorontalo #karuniamediakreatif #videohiburan
3 minggu ago
View on Instagram |
8/9
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sejatinya telah sejak lama menerima kekalahannya dari Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. "Ketika saya kalah, saya langsung kasih Anies penghargaan, ucapan dan segala macam itu, thats again. Saya selalu kasih ucapan selamat. Bagi saya itu, kamu menang pun atas seizin Allah," kata Ahok di Podcast Merry Riana, dikutip pada Kamis (7/3/2024). Namun terlepas dari itu semua, di mata Ahok, Anies bukan seorang negarawan. "Anies sangat tidak negarawan. Yang saya tidak bisa terima adalah ketika anda menang, anda pidato memecah belah bangsa. Bahwa Jakarta udah kembali ke pangkuan pribumi yang dijajah selama ini. Itu teksnya dimana-mana," ujar Ahok. Bagi Ahok, pernyataan Anies tersebut sangat memecah belah bangsa, bukan justru mempersatukan. Ahok menegaskan dirinya asli warga negara Indonesia sesuai Undang-undang yang berlaku. "Apakah karena nama saya Ahok, itu yang tidak betul seorang Anies lakukan. Bagi saya Anies sangat tidak negarawan," tegas mantan gubernur DKI Jakarta ini. Terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2024, Ahok menutup rapat peluang berkongsi dengan Anies. #terang_media 🎥 : MerryRiana (yt) 📝 : fajar.co.id #dailypostid #ahok #aniesbaswedan
3 minggu ago
View on Instagram |
9/9

FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo
ekakraf multimedia