, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengantisipasi pemaksaan pulang pasien Covid-19 dengan membentuk tim dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, dalam rapat pembentukan tim dan SOP, di ruang kerjanya, Senin (9/8/2021), mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian Satuan Tugas Covid-19 dan tenaga kesehatan.
“Akhir-akhir ini banyak terjadi, baik pasien Covid-19 yang memaksakan untuk pulang maupun pihak keluarga yang menolak pemakaman sesuai protokol kesehatan bagi pasien yang meninggal akibat Covid,” kata Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, pemerintah harus mengubah pola agar tingkat penyebaran dan korban Covid-19 tidak melonjak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, dr. Meyrin Kadir, menjelaskan, pasien OTG diarahkan untuk isolasi terpusat di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah bersama Satgas.
Sementara yang bergejala diarahkan untuk perawatan di rumah sakit.
Meyrin mendorong pemerintah setempat untuk memiliki tempat isolasi terpusat.
“Selama ini kita memilih melakukan isolasi terpusat di LPMP Gorontalo dan tidak pernah terjadi kasus pasien memaksakan pulang dan kebanyakan orang lebih memilih melakukan isolasi di tempat tersebut karena proses pelayanan yang baik serta terjamin,” katanya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, dr. Serly Daud, juga menjelaskan, untuk pasien Covid-19 yang menjalani perawatan mempunyai SOP tersendiri.
“Standarnya itu dirawat selama 10 hari. Dalam jangka waktu perawatan ini, jika ada tanda mulai membaik dan tidak bergejala, maka bisa digolongkan pasien OTG dan mungkin bisa menjalani isolasi terpusat sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Serly Daud.
Dalam rapat ini diputuskan bersama bahwa di saat ada pasien Covid-19 yang meninggal, pemulasaran dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Sementara untuk proses penanganan, pelaksanaan pemakaman dan pengamanan menjadi tanggung jawab pihak BPBD, Satpol PP, bekerja sama dengan TNI/Polri.
(Tim IKP/Humas/Kominfo)