, Indramayu – Dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di desa Sudimampir, Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan pendisiplinan dan edukasi dalam penerapan Protokol Kesehatan diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (30/09/2021).
Kepala Polsek Balongan, AKP FEBRY HALOMOAN SAMOSIR,S.I.K, MH., M.Si, melalui anggota personilnya, Ba Posko PPKM Mikro Desa Sudimampir BRIPKA TAYAM, melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19 Desa Sudimampir, bahwa kegiatan Polsek Balongan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Menyampaikan kepada perangkat Posko untuk mensosialisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Mikro, Mengajak Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, dan Menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah diberlakukannya PPKM.
Tak hanya itu, Polsek Balongan juga Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan / mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10:00 WIB hingga selesai dengan tanpa kendala dan berjalan aman serta kondusif,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)