,Gorut-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam waktu dekat ini akan menyurati pimpinan Lembaga DPRD Gorut dalam rangka meminta untuk menjadwalkan pelaksanakan Paripurna Internal terkait dengan Dua Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD.
Ridwan Riko Arbie selaku ketua Bapemperda DPRD Gorut saat diwawancarai diruang kerjannya mengatakan, sampai dengan saat ini pihak Bapemperda akan mengusahakan ada sebanyak 10 Ranperda yang ditargetkan untuk bisa selesai hinga akhir tahun 2021. Dari total 10 Ranperda kata Ridwan, 4 diantaranta merupakan usul inisiatif DPRD dan 6 merupakan usul eksekutif.
“Dari empat usul inisiatif DPRD, dua masih butuh paripurna internal, karena akan melahirkan menjadi usul inisiatif Lembaga,” kata Ridwan Arbie, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan mekanisme lanjut Ridwan, dalam waktu dekat ini pihak Bapemperda memutuskan menyurati unsur pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pelaksanakan paripurna internal terkait dengan Dua Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD.
“Dua ranperda ini adalah bantuan hukum dan kewenangan desa,” ujar Ridwan.
“Jadi ini yang perlu di ketahui oleh teman-teman dari wartawan ke masyarakat Gorontalo Utara, Insya Allah dengan kerja keras, dan juga kerja cerdas, kami targetkan tiga bulan terakhir, 10 ranperda ini insyaallah akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ridwan.(Adv/Daily03/ikii)