, Indramayu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan dengan operasi non yustisi berupa Himbauan dan Teguran Lisan dalam rangka pencegahan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (30/08/2021).
Kapolsek Balongan AKP Febry H. Samosir bersama anggota personilnya, AIPDA Dedi Supriadi, AIPDA Tabroni, BRIPKA Agung, dan BRIPKA Iskandar, melaksanakan Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 3 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Aktivitas dari kegiatan itu meliputi memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, serta melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi wilayah Hukum Polsek Balongan dalam keadaan aman dan kondusif,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)