, Indramayu – Penerapan PPKM Level 2 dengan bentuk kegiatan Ops Non Yustisi himbauan dan Teguran lisan dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/09/2021).
Kapolsek Balongan, AKP Febry H. Samosir memimpin langsung kegiatan bersama tiga anggota personilnya, AIPDA Dedi, AIPDA Firman, dan BRIPKA Karyadi melakukan Penerapan PPKM Level 2 dengan bentuk kegiatan Ops Non Yustisi himbauan dan Teguran lisan.
Kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi wilayah Hukum Polsek Balongan dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Daily28/Bagas)