, Indramayu – Dimasa Pandemic Covid-19 saat ini, mencegah dari pada mengobati lebih baik, Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan giat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan bentuk Operasi Non Yustisi berupa Himbauan dan Teguran Lisan diwilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (20/09/2021).
Kapolsek Balongan, AKP Febry H. Samosir bersama enam anggota personilnya, Aiptu Mahendra, Aipda Rusdi, Bripka Winanto, Bripka Dirah, Bripka Warno, dan Brigadir A. Rifa’i giat penerapan PPKM level 2 menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan meliputi, Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi wilayah Hukum Polsek Balongan dalam keadaan aman dan kondusif,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)