, Indramayu – Kegiatan Operasi Yustisi dan Pendisiplinan Prokes Secara Lebih Ketat Terhadap Kawasan pertokoan dan minimarket dilaksanakan Kepolisian Sektor Balongan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/09/2021).
Kepala Polsek Balongan, AKP FEBRY H. SAMOSIR, S.I.K.,M.H.,M.Si, melalui lima anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA RUSDY, BRIPKA DIRAH, BRIPKA WINANTO, dan BRIGADIR A.RIFA’I telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan Pendisiplinan Prokes Secara Lebih Ketat Terhadap Para Karyawan atau Pekerja dan pengunjung alfamart dilokasi ALFAMART Desa Tegalsembadra.
Himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat / Karyawan (pekerja) atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tanggal 5 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Balongan. (Daily28/Bagas)