, Indramayu – Menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan serta jarak, saat ini menjadi kewajiban untuk menjaga diri dari dan mengantisipasi penularan virus Covid-19.
Kepolisian Sektor Balongan dal rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan bentuk kegiatan Operasi Non Yustisi dengan Himbauan dan Teguran Lisan di Wilayah Hukum Polsek Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (01/09/2021).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Balongan AKP CARTONO, SH bersama anggota personilnya, AIPTU MAHENDRA, AIPDA DEDI SUPRIADI, BRIPKA TAYAM, BRIPKA IMAN H, BRIPKA ISKANDAR, dan BRIPKA AGUNG, dengan sasaran Ops Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dan jaga jarak, dan Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi wilayah Hukum Polsek Balongan dalam keadaan aman dan kondusif,” jelas Plt Kapolsek Balongan. (Daily28/Bagas)