, Indramayu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19, Kepolisian Sektor Karangampel memberikan himbauan giat Operasi Non Yustisi kepada para pelaku usaha, pedagang kaki lima, tempat rumah makan di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (06/09/2021).
Kapolsek Karangampel, AKP Sudihardjo melalui tiga anggota personilnya, AIPTU Haryoko, BRIGADIR Ari Y, dan BRIPKA Sutomo, beserta unsur tiga pilar, TNI dan Satpol-PP, melaksanakan Ops Non Yustisi di route sepanjang jalur jalan raya Selatan Karangampel, Pasar Karangampel, jalan Raya Barat Karangampel.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan diantaranya, Memberikan himbauan secara humanis kepada seluruh masyarakat, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di Kecamatan Karangampel agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (5 M) secara ketat dan penyampaian bahwa wilayah Indramayu PPKM Level 2 sesuai Intruksi Mendagri 38 Thn 2021, berlaku mulai tanggal 31 Agustus s/d 06 September 2021, Menghimbau para pelaku usaha/ pemilik toko agar mengikuti aturan Pemerintah sesuai Intruksi Mendagri Nomor : 38 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1635/org tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, dan Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha/ pemilik toko, Pimpinan/ penanggung jawab perkantoran untuk bisa bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 15:00 WIB dan selesai berjalan tertib, lancar, situasi aman dan kondusif,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)