, Limboto- Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali melakukan rapat terkait tunggakan sewa eks rumah dinas (rudis) DPRD dan wisma pemerintah daerah.
Kali ini, rapat yang dilaksanakan di ruang Upango Badan Keuangan, Jumat (15/10/2021) itu juga dihadiri oleh para penyewa eks rudis DPRD.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melayangkan surat peringatan kepada para penyewa yang diketahui juga merupakan ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat tersebut, Pemda meminta agar para penyewa segera mengosongkan bangunan yang diketahui mulai menunggak sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Pertemuan ini sehubungan dengan adanya beberapa penghuni rumah pemerintah daerah yang selama ini menunggak, karena sudah dipantau oleh KPK sehingga kami melakukan tindak lanjut,” ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Hadijah U. Tayeb.
Sekda mengatakan, pemerintah daerah sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada para penyewa, hanya saja belum menemukan titik terang.
Oleh karena itu, pemerintah mengundang 13 penyewa eks rudis DPRD tersebut dan meminta agar sewa rumah segera dilunasi. Jika tidak, maka para penyewa diminta untuk segera mengosongkan bangunan sebelum tanggal 23 Oktober 2021.
“Kami meminta agar semua penghuni untuk segera melunasi, maka kalau tidak maka bisa saja dilakukan pengosongan, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Hadijah.
“Alhamdulilah hampir semua datang, hampir sebagian sudah melunasi dan sebagian lagi telah membuat berita acara untuk dilunasi secara menyicil tapi ada yang sudah berjanji melunasi sekaligus dan mudah-mudahan semuanya bisa melunasi tepat waktu karena ini terpantau terus oleh KPK,” terang Sekda.
Sekda mengungkapkan, dari 13 penyewa bangunan eks rudis, hanya 9 yang hadir dalam rapat tersebut. Karenanya, pemerintah berencana akan mengundang kembali 4 penyewa yang tidak hadir di hari Senin.
Sekda juga mengingatkan, apabila tidak mengindahkan undangan pemerintah daerah, maka dengan terpaksa pihaknya meminta penyewa untuk segera “angkat kaki” dari bangunan tersebut.
“Kalau memang tidak mau melakukan kewajibannya ataupun tidak datang dan membangkang, maka sangat terpaksa kami akan melakukan tindakan keras untuk langsung mengosongkan bangunan tersebut dan dilunasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Kaban Keuangan, Isnpektur, Kasatpol-PP, Unsur Kejari, Unsur Polres, Perwira Penghubung, Kabag Hukum, Sekban Keuangan, Kabid Aset, Kabid Pendapatan serta Kabid P3E. (Daily30/Sena)