Kota Gorontalo- Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melakukan pembenahan di sektor pajak daerah, khususnya terkait pajak hiburan. Sebagai langkah strategis, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, mengungkapkan bahwa ada sejumlah perubahan dalam tarif pajak hiburan untuk berbagai kategori.
Nooryanto menjelaskan bahwa dari 12 kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diterapkan di Kota Gorontalo, salah satu yang menjadi fokus adalah terkait pajak hiburan. Kategori tersebut mencakup diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa, yang saat ini dikenakan pajak minimal sebesar 40 persen.
“Kami telah menyesuaikan tarif pajak hiburan untuk beberapa kategori agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi pendapatan daerah,” kata Nooryanto. Diketahui bahwa kategori PBJT lainnya, seperti tontonan film, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan pusat kebugaran, mengalami penurunan tarif pajak menjadi maksimal 10 persen dari sebelumnya 15 persen, Jumat (26/01/2024).
Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, Nooryanto mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dari pajak hiburan khusus, seperti diskotik, club malam, bar, dan mandi uap atau spa, telah mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp.153 jutaan. Meskipun begitu, jumlah ini masih jauh dari realisasi PAD secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Nooryanto menyoroti bahwa tarif pajak hiburan untuk jenis lainnya, seperti tontonan film atau bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan pusat kebugaran, telah turun menjadi 10 persen. Realisasi pendapatan dari jenis pajak hiburan tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp. 3,16 miliar.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kenaikan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen, serta penurunan tarif pada beberapa jenis pajak hiburan. Kami yakin langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD Kota Gorontalo,” tambah Nooryanto.
Pembenahan ini diharapkan akan menciptakan keberlanjutan dalam pengelolaan pajak daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Gorontalo. Pemerintah setempat juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah ini demi kesejahteraan bersama.
(*)