"> – Nama Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak bakal meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo, 9 September 2020 mendatang.
Hal itu dapat dilihat dari beredarnya foto Surat Keputusan dari Partai Hanura, Nomor: 202/B.3/DPP-HANURA/IX/2020 dan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra, Nomor: 08-705/Rekom/DPP-GERINDRA/2020.
“Dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo dan berdasarkan usulan Tim Pilkada (TPP), dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA memberikan persetujuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nama Calon Bupati: Chamdi Ali Tumenggung Mayang, Nama Calon Wakil Bupati: Tomy Ishak,” penggalan kutipan surat keputusan Partai Hanura yang ditetapkan pada 1 September 2020 di Jakarta.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka bersama ini kami sampaikan, DPP Partai GERINDRA menyetujui dan merekomendasikan Chamdi Ali Tumenggung Mayang sebagai bakal calon bupati Kabupaten Gorontalo periode 2020-2024, Tomy Ishak sebagai bakal calon wakil bupati Kabupaten Gorontalo Periode 2020-2024,” kutipan Surat Rekomendasi Partai GERINDRA, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GERINDRA, di Jakarta 5 Agustus 2020.
Hingga berita ini dilansir, Tim "> sedang berupaya menghubungi kedua bakal calon guna mengonfirmasi kedua surat yang beredar, serta sejumlah kesiapan mereka dalam kontestasi pilkada tahun ini. (daily02)