– Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 180 Tahun 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pjs Bupati Gorontalo, Drs. Mitran Tuna menyampaikan, untuk menjalankan instruksi tersebut. Untuk sementara waktu, Pemda Kabupaten Gorontalo belum mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
“Ya, dikaitkan dengan edaran gubernur nomor 180 Tahun 2020, yang menginstruksikan semua bupati/walikota se-Provinsi Gorontalo untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik keramaian umum, seperti hajatan, resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, lokakarya, hingga seminar maupun sejenisnya,” urai Mitran usai memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Tower Pakaya, Sabtu malam (4/10/2020).
Selain itu, kegiatan lainnya seperti olahraga, kesenian, konser musik, karnaval, hingga pameran juga akan ditiadakan hingga kondisi pandemi covid-19 benar-benar bisa dikendalikan.
“Intinya semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, belum dapat dilaksanakan dan belum dapat diizinkan untuk sementara waktu,” tegas Mitran.
Meski demikian lanjut dia, jika ada hal tertentu yang tidak dapat dihindari, serta berkonsekuensi menimbulkan berkerumunnya orang, maka diharuskan mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu dari pihak kepolisian melalui rekomendasi dari kesbangpol dan satgas covid-19, sesuai kewenangan.
“Sekali lagi, jika itu mendesak ya! Maka harus ada izin dulu dari kepolisian dan atas rekomendasi kesbangpol serta satgas covid yang sesuai kewenangan. Melalui instruksi itu, diharapkan oleh bapak gubernur, agar kiranya semua elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, LSM, hingga mahasiswa untuk dapat mensosialisasikan instruksi gubernur ini, demi kepatuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo,” pungkas Mitran. (daily13/rif)